Pekanbaru (Inmas), Pada acara
Pembinaan SDM di bidang hukum bagi ASN di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau yang
dilaksanakan di Pesonna Hotel Pekanbaru, Salah seorang narasumber, H. Anasri,
S.Ag, M.Pd menyampaikan materi tentang Kasus-kasus hukum dan penyelesaiannya di
lingkungan Kantor Kementerian Agama Provinsi Riau. Selasa (21/05/2019).
Menurutnya jika ada yang
datang meminta informasi kepada kita, maka langkah-langkah yang kita lakukan
Pertama: Anggap mereka tamu, layani apa yang mereka mau. Kedua: Ketika mereka
bersikeras (memaksa) ada beberapa hal yang bisa kita lakukan, seperti bahan
(berkas) ada tapi belum digandakan, jika mau mengganti uang penggandaan kita
berikan fotocopnya atau belum boleh karena belum diaudit, dsb. Papar Anasri
Ketiga: Membentuk PPID
(Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) sesuai dengan KMA Nomor 533 tahun
2018 tentang Pembentukan PPID. Tugasnya adalah mengumpulkan dokumentasi, semua
data. Serta memilah data-data atau informasi mana yang boleh dan tidah boleh (dirahasiakan)
kepada badan publik. (Idris).