0 menit baca 0 %

Jemaah Meninggal Dunia atau Sakit Permanen Bisa Digantikan Keluarga, Mulai Hari Ini Bisa Diurus

Ringkasan: Riau (humas) Kementerian Agama mengeluarkan surat edaran (SE) nomor 20002 Tahun 2020 tentang Pelimpahan Nomor Porsi Jemaah Haji. Surat yang ditandatangani Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nizar atas nama Menag RI tertanggal 20 Februari 2020. Kepala Bidang PHU Kanwil Kemenag Riau mengungkapkan s...

Riau (humas) – Kementerian Agama mengeluarkan surat edaran (SE) nomor 20002 Tahun 2020 tentang Pelimpahan Nomor Porsi Jemaah Haji. Surat yang ditandatangani Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nizar atas nama Menag RI tertanggal 20 Februari 2020.

Kepala Bidang PHU Kanwil Kemenag Riau mengungkapkan surat edaran tersebut dikeluarkan sehubungan dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Tanggal 29 April 2019.

Ia membeberkan dalam pasal yang tertuang dalam undang-Undang tersebut disebutkan bahwa Jemaah haji berhak melimpahkan nomor porsi kepada suami, istri, ayah, ibu, anak kandung atau saudara kandung yang ditunjuk atau disepakati secara tertulis oleh keluarga.

Pelimpahan ini bisa dilakukan dengan alasan meninggal dunia atau sakit permanen menurut keterangan kesehatan Jemaah haji.

“Untuk memberikan kepastian layanan kepada jemaah haji, maka pelimpahan nomor porsi jemaah haji meninggal dunia dan sakit permanen tetap dapat dilaksanakan dengan syarat dan prosedur yang telah ditetapkan,” kata Darwison kepada humas diruang kerjanya, Senin (08/06).

Darwison kemudian juga menjelaskan prosedur pengajuan penggantian. Keluarga calon jemaah haji yang meninggal harus melaporkan ke ketua RT/RW, lurah, dan camat setempat. Pemberkasan pun harus dilengkapi, seperti akta kematian dari Dinas Dukcapil atau surat kematian dari kelurahan atau desa.

“Setelah dokumen dipastikan lengkap, barulah pembuatan surat kuasa dilakukan. Surat kuasa ini berisi pelimpahan nomor porsi jemaah meninggal, dengan tanda tangan beberapa pihak. Seperti suami, istri, anak kandung, menantu, mertua dan diketahui oleh perangkat desa setempat” jelasnya lagi.

Kalau dulu bila ada jemaah yang meninggal dunia, nomor porsi itu hilang, sejak terbit Undang Undang nomor 8 tahun 2019 maka nomor porsi ini tetap ada dan bisa digantikan. Hanya saja syarat utamanya adalah harus melunasi dulu biaya haji yang sudah ditetapkan pada tahun  berjalan. “Setelah dilunasi barulah bisa dilimpahkan,” sebutnya. 

Kemudian untuk proses selanjutnya dengan cara mendaftar di Kanwil Kemenag Riau, bukan di Kabupaten/kota lagi. Dengan membawa dokumen asli sepert surat kematian, KTP. Berkas lain juga harus dilengkapi, di antaranya surat keterangan tanggung jawab mutlak asli yang ditandatangani calon jemaah haji penerima pelimpahan nomor porsi jemaah meninggal (surat pernyataan dari ahli waris) dan bermaterai, setoran lunas BPIH asli, ditambah salinan, KK, akta kelahiran/surat kenal lahir atau bukti lain yang relevan dengan jemaah haji yang meninggal dengan dilegalisir dan disetempel basah oleh pejabat yang berwenang dengan menunjukan aslinya.

“Jadi walau tahun ini ibadah haji ditiadakan, namun pelimpahan nomor porsi tetap kita laksanakan mulai hari ini,” katanya. 

Pihaknya mengaku system yang dilakukan sama halnya dengan pelayanan yang ada di Kemenag Kabupaten/kota. “Pelayanan diberikan untuk lima Jemaah dalam satu hari,” katanya.

Bagi masyarakat yang belum memahami betul perihal pelimpahan porsi haji ini, tentu perlu disosialisasikan secara intens.

“Dalam hal ini Kemenag Kabupaten kota diharapkan dapat menersukan sosialisasi ini ke KUA, mengingat masih banyak diantara jemaah yang belum paham tentang hal ini,” terang Darwison.(vera)