0 menit baca 0 %

Jemaah Haji yang Wafat di Arab Saudi dapat Asuransi

Ringkasan: PEKANBARU, 8/1 (Humas)- Pada musim haji tahun 1430 H/ 2009 M lalu, sebanyak 14 jemaah haji asal Provinsi Riau wafat di Arab Saudi, dan sampai saat ini masih ada satu orang lagi jemaah asal Prov. Riau yang sakit di Arab Saudi, yaitu Sufaat bin Jitu. Mereka yang meninggal dunia di Arab Saudi akan mend...
PEKANBARU, 8/1 (Humas)- Pada musim haji tahun 1430 H/ 2009 M lalu, sebanyak 14 jemaah haji asal Provinsi Riau wafat di Arab Saudi, dan sampai saat ini masih ada satu orang lagi jemaah asal Prov. Riau yang sakit di Arab Saudi, yaitu Sufaat bin Jitu. Mereka yang meninggal dunia di Arab Saudi akan mendapat Asuransi Jiwa Jemaah Haji Indonesia melalui Asuransi Syariah MUBARAKAH. Adapun pemegang polisnya adalah atasnama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Departemen Agama Republik Indonesia, jelas Kepala Bidang Haji, Zakat dan Wakaf Kanwil Depag Prov. Riau, Drs. H. Jalaluddin. Seluruh Jemaah Haji Indonesia sebanyak 207.000 orang dan seluruh Petugas Haji Indonesia telah diikutsertakan dalam Asuransi Jiwa Jemaah Haji Indonesia ini. Adapun masa berlakunya Asuransi ini adalah, sejak calon jemaah haji berangkat dari tempat tinggal rumah masing-masing ke Embarkasi sampai dengan tiba kembali di tempat tinggal sesuai domisili. Apabila jemaah haji belum tiba di ruimah masing-masing karena yang bersangkutan masih dalam perawatan di Rumah Sakit baik saat keberangkatan maupun kepulangan, maka perusahaan asuransi tetap memberikan pertangungan. Bagi jemaah transit yang memerlukan waktu untuk menuju domisili/tempat tinggal, dikarenakan jarak yang jauh antara embarkasi dan domisili maka pertanggungan ditambah 15 hari sejak tiba di Indonesia, namun apabila sebelum 15 hari telah sampai di domisili, maka beban pertangungan diangap selesai. Adapun persyaratan Klaim Meninggal Dunia di Arab Saudi adalah; 1. Suarat Keterangan Kematian (SKK) dari Konsulat Jendral Republik Indonesia di Jeddah, 2. Surat Keterangan Ahli Waris yang dibuat oleh Kelurahan sesuai dengan domisili, 3. Surat Kuasa dari Ahli Waris kepada anggota keluarga yang ditunjuk untuk mengurus, menandatangani dokumen klaim dan menerima santunan yang dilegalisir oleh Kandepag setempat, dan 4 Melampirkan foto copy KTP ahli waris. Untuk itu kepada seluruh ahli waris jemaah haji Riau yang wafat di Arab Saudi untuk segera melengkapi persyaratan klaim asuransi tersebut. Jangan sampai lalai, kalau ada keraguan untuk berkonsultasi ke Kandepag Kabupaten/kota atau langsung datang ke Bidang HAZAWA Kanwil Depag Prov. Riau, himbau Jalal. (awd)