Meranti (Inmas) - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Meranti melalui Seksi Penyelenggara Haji dan Umroh mengadakan pertemuan dengan calon jemaah haji asal Kabupaten Kepulauan Meranti Senin (03/04/2017). Pertemuan tersebut dilaksanakan di aula Lantai 2 Jalan Dorak Selatpanjang.
Pertemuan tersebut merupakan pertemuan rutin calon jemaah haji yang sering dilaksanakan serta dalam rangka menjelaskan tentang mekanisme dan batas akhir pelunasan biaya Haji Tahun 2017.
Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umroh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Meranti H. Hasbullah menjelaskan bahwa dengan semakin mendekatnya pelaksanaan ibadah haji Tahun 2017 maka segala persiapan termasuk didalamnya pelunasan biaya ibadah haji harus diselesaikan secepatnya.
H. Hasbullah juga menjelaskan bahwa calon jemaah haji reguler asal Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2017 berjumlah 81 orang yang sudah pasti berangkat dan 4 orang calon jemaah haji cadangan. 85 calon jemaah haji tersebut baik yang pasti berangkat maupun yang cadangan semuanya harus melunasi biaya haji sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan.
Terkait dengan calon jamaah haji cadangan yang berjumlah 4 orang, Hasbullah menekankan bahwa mereka juga harus melunasi biaya haji tersebut. "Jemaah haji cadangan tersebut nanti akan menandatangani surat perjanjian untuk tidak menuntut kalau tidak diberangkatkan pada Tahun 2017 ini". Ujar Hasbullah. Menurutnya, hal tersebut adalah sesuai ketentuan dan kalau tidak bisa diberangkatkan Tahun 2017 ini, pada Tahun 2018 nanti pasti akan diberangkatkan. Menurutnya, berdasarkan pengalaman tahun yang lalu, jamaah Haji cadangan biasanya bisa diberangkatkan semuanya tanpa terkecuali.
Terkait dengan waktu pelunasan biaya jamaah haji tersebut, Hasbullah menjelaskan bahwa waktunya akan dibagi menjadi 2 (dua) tahap. Tahap pertama dari Tanggal 10 April s.d 05 Mei 2017. Sesangkan tahap kedua dimulai dari Tanggal 22 Mei s.d 2 Juni 2017.
Terkait dengan besaran biaya pelunasan haji, Hasbullah belum bisa memastikan karena belum ada Keputusan Presiden (Kepres) terbaru yang mengatur hal tersebut. Akan tetapi, untuk sementara berpatokan kepada biaya nasional yaitu Rp. 34.890.312.00. "Tahun ini rencananya kita masih melalui Embarkasi Batam sehingga biaya tersebut masih bisa berubah". Tambah Hasbullah.
Mengenai syarat-syarat pelunasan biaya Haji tersebut biasanya berupa fotocopy KTP, fotocopy KK, pas foto, bukti dari BPIH dan ketentuan dari bank lainnya. Setelah melaksanakan proses pembayaran dan pelunasan biaya Haji tersebut, calon jemaah haji melaporkan kepada Kementerian Agama melalui Seksi Penyelenggara Haji dan Umroh dengan membawa bukti pelunasan di bank dan paspor di setiap jam kerja kantor.
Diakhir penjelasannya, Hasbullah berharap kepada semua calon jamaah haji yang akan berangkat pada Tahun 2017 ini bisa melunasi biaya Haji tersebut tepat waktu sehingga semua calon jamaah Haji asal Kabupaten Kepulauan Meranti bisa berangkat ke Tanah suci sesuai waktu yang telah ditetapkan. (zieah).
Jelaskan tentang biaya haji, Kemenag Meranti adakan pertemuan dengan Calon Jamaah Haji.
Ringkasan:
Meranti (Inmas) - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Meranti melalui Seksi Penyelenggara Haji dan Umroh mengadakan pertemuan dengan calon jemaah haji asal Kabupaten Kepulauan Meranti Senin (03/04/2017). Pertemuan tersebut dilaksanakan di aula Lantai 2 Jalan Dorak Selatpanjang.Pertemuan ter...