Indragiri Hulu, (Inmas). Menindaklanjuti Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 927 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi, Seleksi dan Penetapan Jumlah Penyuluh Agama Islam Non Pegawai Negeri Sipil Periode 2020-2024, maka pada Senin 25 November 2019 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu seksi Bimbingan Masyarakat Islam melalui Pokjaluh (Kelompok Kerja Penyuluh) melaksanakan kegiatan Evaluasi Kinerja Penyuluh Agama Islam Non PNS periode 2017-2019 bertempat di aula Kankemenag Kab. Inhu.
Ketua pokjaluh Abdul Basit, S.Ag mengharapkan agar laporan bulanan dari tahun 2017-2019 agar dijilid untuk masa satu tahun dengan tujuan efisiensi maupun memudahkan jika suatu saat diperlukan terkait dengan pemeriksaan kinerja dalam satu bulan maupun untuk periode satu tahun.
Dalam sambutannya, H. A. Razak, S.Ag,M.Pd.I (urut dua dari sisi kiri pada gambar) selaku Kepala Seksi Penyelengaraan Haji dan Umrah yang juga sebagai plh. Kankemenag Kab. Inhu menyatakan bahwasanya, ke depan kinerja Penyuluh Agama Islam Non Pegawai Negeri Sipil dituntut untuk lebih memberkan kontribusinya di tengah-tengah masyarakat ataupun yang menjadi objek binaannya.
Penyuluh Agama Islam Non Pegawai Negeri Sipil merupakan corong utama bagi Kementerian Agama Republik Indonesia, karena kehadiran/keberadaannya berhadapan langsung dengan masyarakat, demikian beberapa sambutan/arahannya.(tulang).
JELANG REKRUTMEN, POKJALUH TAJA PEMBINAAN
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Menindaklanjuti Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 927 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi, Seleksi dan Penetapan Jumlah Penyuluh Agama Islam Non Pegawai Negeri Sipil Periode 2020-2024, maka pada Senin 25 November 2019 Kantor Kementeria...