Kampar (Inmas) – Menjelang pelaksanaan Qurban (hari raya idul adha) 1439 H/ 2018 M, Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar (Kakan Kemenag Kampar) Drs H Alfian MAg, menerbitkan Surat Edaran (SE). Demikian disampaikan Humas Kemenag Kampar Gustika Rahman SPdI, hari kamis (16/08/2018) diruang kerjanya.
Agus menjelaskan, Surat Edaran tersebut bernomorkan : B-1302/Kk.04.4/6/BA.03.2/08/2018, tanggal 13 Agustus 2018, ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) seKab. Kampar dan Pengurus Masjid Se-Kab. Kampar. Yang mana surat edaran tersebut berisikan tentang Tim Pengawasan, Pemeriksaan Hewan Qurban Dan Data Hewan Qurban.
Lebih lanjut Agus menjelaskan, surat edaran ini dikeluarkan untuk menindak lanjuti Surat Bupati Kampar Nomor : 524.32/Disbunnak & Keswan/323 tanggal 25 Juli 2018 Perihal Tim Pengawasan dan Pemeriksaan Hewan Qurban tahun 2018, dengan ini disampaikan kepada Saudara sebagai berikut : 1. Telah ditunjuk Tim Pengawasan dan Pemeriksaan Hewan Qurban untuk tiap-tiap Kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Kampar sebagaimana terlampir.
2. Berkaitan dengan hal tersebut, diminta kepada Saudara bersama Tim yang telah ditunjuk di wilayah Saudara untuk melaksanakan langkah-langkah sebagai berikut : a. Melakukan Inventarisasi tempat-tempat pemotongan serta jumlah pemotongan hewan qurban pada setiap masjid diwilayah saudara. b. Melakukan Sosialisasi pada masyarakat, pengurus masjid dan panitia qurban tentang persyaratan teknis tata cara pemotongan hewan dan penanganan daging qurban sesuai dengan persyaratan daging yang ASUH (Aman Sehat Utuh Halal) sebagaimana terlampir.
c. Melakukan pengawasan dan pemeriksaan hewan qurban serta berkoordinasi dengan Kantor Urusan Agama setempat, sebelum pemotongan (Ante Mortem), saat pemotongan (Mortem), dan setelah pemotongan (Post Mortem). d. Meningkatkan pengawasan masuknya hewan qurban dari luar wilayah Kabupaten Kampar, terhadap kemungkinan masuknya penyakit hewan menular. e. Melaporkan hasil pengawasan dan pemeriksaan serta realisasi pemotongan hewan qurban di wilayah Saudara melalui Dinas Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Kampar.
Kemudian yang ke -3. Melaporkan Data Hewan Qurban di wilayah kerja Saudara sebagaimana format terlampir, Data tersebut sudah kami terima paling lambat tanggal 03 September 2018. Demikian kami sampaikan atas kerjasama yang baik di ucapkan terimakasih. (Ags/Usm)Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â