Siak (Inmas) – Panitia Pemberangkatan Jamaah Calon Haji
kabupaten Siak tahun 2017 menggelar rapat teknis pemberangkatan dari tempat
asal menuju embarkasi batam. Rapat tersebut dipimpin oleh Yurnalis, S.Sos. M.Si
didampingi Kasi PHU kantor kementerian Agama Kabupaten Siak H. Muhyaruddin Matondang,
S.Ag, Rabu (26/07/17) di Ruang Pucuk Rebung Kantor Bupati Siak.
Dalam rapat tersebut Muhyaruddin menjelaskan bahwa semula
jumlah Jemaah Calon Kabupaten Siak sebanyak 254 Orang. Namun jumlah tersebut
berkurang sebanyak dua Orang karena ada satu Orang JCH yang meninggal Dunia
Asal Kecamatan Lubuk Dalam dan satu Orang lagi yang memundurkan diri karena
alasan pribadi. Sehingga sampai sekarang jumlah JCH Kabupaten Siak Tahun 2017
berjumlah 252 Orang. Ia menambahkan bahwa jumlah tersebut bisa bertambah dengan
JCH cadangan sebanyak dua Orang yang telah melunasi biaya setoran haji di Bank
penerima Setoran Haji. Namun kepastian tersebut baru di peroleh pada awal
Agustus mendatang. Jemaah Calon Haji Kabupaten Siak yang berjumlah 252 Orang
bergabung dengan Jemaah Calon Haji Kabupaten Pelalawan yang berada pada
kelompok penerbangan (kloter) Enam. Insya Allah akan berangkat pada tanggal 4
Agustus 2017 pukul 23.00 WIB dari bandara Hang Nadim Batam.
Kemudian secara teknis, Kasubbag Keagamaan Kesra Setda
Kabupaten Siak H. Kasful Anwar, S.Ag menjelaskan bahwa panitia pemberangkatan JCH
Kabupaten Siak pada tahun ini berjumlah 20 Orang. Jumlah tersebut dibagi
kedalam tujuh bidang. Yakni bidang kesehatan, bidang publikasi, dokumentasi dan
acara, bidang umum dan pengurusan Jemaah haji, bidang transportasi, bidang
keamanan, bidang administrasi dan bidang konsumsi. Masing-masing JCH dari
Kecamatan asal berangkat melalui transportasi darat yakni Bus yang telah
dipersiapkan oleh Pemda menuju pelabuhan Buton pada tangggal 3 Agustus 2017. Diperkirakan
pukul 09.00 WIB Kapal akan lepas tali dari Pelabuhan Buton menuju Pelabuhan
batam. Pada kesempatan itu Kaspul meminta kepada seluruh panitia yang terlibat
agar mengadakan kerjasama yang baik, terutama untuk tidak memberi peluang
kepada keluarga JCH yang ingin mengantar keluarganya sampai ke batam. Hal itu
harus dilakukan karena kapasitas penumpang kapal terbatas. Hal tersebut juga
disampaikan oleh Kabag Kesra Yurnalis, S.Sos, M.Si saat memimpin rapat
tersebut. (Awl)