0 menit baca 0 %

JCH Rokan Hilir Gelar Bimbingan Pramanasik Mandiri

Ringkasan: Rokan Hilir ( Inmas) - Jamaah Calon Haji Kecamatan Bagansinembah, Simpang Kanan, Tanah Putih, Bangko Pusako, Tanah Putih Tanjung Melawan dan Rimba Melintang secara mandiri dan dengan biaya sendiri melaksanakan kegiatan pramanasik haji pada musim haji tahun 2017 yang dilaksanakan di gedung serba guna...

Rokan Hilir ( Inmas) - Jamaah Calon Haji Kecamatan Bagansinembah, Simpang Kanan, Tanah Putih, Bangko Pusako, Tanah Putih Tanjung Melawan dan Rimba Melintang secara mandiri dan dengan biaya sendiri melaksanakan kegiatan pramanasik haji pada musim haji tahun 2017 yang dilaksanakan di gedung serba guna Kecamatan Bangko Pusako, Rabu (25/1).

Hadir dalam acara tersebut Kepala Kankemenag Rokan Hilir H. Agustiar, Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU) H. Hasbullah, Plt. Kepala KUA Kec. Bangko Pusako H. Ahmad Asyura dan Kepala KUA Kec. Rimba Melintang, H. Ucok Indra.

Dalam sambutannya H. Agustiar menjelaskan bahwa Ibadah Haji merupakan Rukun Islam yang kelima yang menjadi dambaan setiap muslim untuk melaksanakan kewajibannya. Bagi yang memenuhi persyaratan mampu atau istithoah, baik secara fisik, hati, rasa, disiplin kemandirian, serta materi terlebih lagi mampu melaksanakan manasik haji.

"Bagi JCH Kabupaten Rokan Hilir yang ingin melaksanakan bimbingan pramanasik haji, dipersilakan. Tapi dengan biaya sendiri. Mengapa demikian? Karena pramanasik yang diadakan Kemenag belum jelas anggarannya dan kapan waktunya. Dan itupun hanya dilaksanakan 1 kali." pungkas H. Agus.

Tujuan penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana tertuang dalam UU No.13 Tahun 2008 menyatakan bahwa : Penyelenggara Haji bertujuan untuk memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan yang sebaik baiknya melalui sistem dan managemen penyelenggaraan yang baik agar pelaksanaan Ibadah Haji dapat berjalan dengan aman,tertib, lancar dan nyaman sesuai dengan tuntunan agama serta Jemaah Haji dapat melaksanakan ibadah haji secara mandiri sehingga diperoleh haji yang mabrur.

Berkenan dengan maksud di atas, Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kankemenag Rokan Hilir H. Hasbullah dalam arahannya menjelaskan tentang kewajiban-kewajiban syar`i dan administrasi yang harus dipenuhi para JCH, dari syarat haji, wajib haji, rukun haji, pendantaran haji, pembuatan paspor, pelunasan biaya haji, dll

Kegiatan Bimbingan Pra Manasik Haji mandiri telah dilaksanakan oleh JCH 8 Kecamatan.  Pramanasik mandiri Kec. Bagansinembah sejumlah 94 JCH dipusatkan di aula Kantor Camat Bagansinembeah pada hari Rabu (12/1/2016), Kec. Simpang Kanan sejumlah 30 JCH dipusatkan di aula Kantor Camat Simpang Kanan pada hari Kamis (13/1/2016), Kec. Tanah Putih sejumlah 68 JCH dipusatkan di Masjid Darul Hidayah pada hari Selasa, (17/1/2016) dan Kec. Bangko Pusako 35 JCH, Tanah Putih Tanjung Melawan 3 JCH, dan Rimba Melintang 7 JCH dipusatkan di gedung serba guna Kec. Bangko Pusako pada hari Rabu (25/1/2016). Hadir dalam setiap kegiatan bimbingan pramanasik haji Kepala KUA, Camat, anggota DPRD, pihak kepolisian, para tokoh masyarakat, para tokoh agama dll. (Nsh)