JCH PERTAMA KALI BERANGKAT HAJI,WAJIB VAKSIN MANINGITIS
Ringkasan:
Pekanbaru, 30/07, - (Haji)- Meskipun vaksin maningitis telah difatwakan haram oleh Majelis Ulama Indonesia dan sampai hari pun belum ada vaksin maningitis dari enzim hewan yang halal, namun jamaah calon haji (jch) wajib melakukan imunisasi vaksi maningitis.
Pekanbaru, 30/07, - (Haji)- Meskipun vaksin maningitis telah difatwakan haram oleh Majelis Ulama Indonesia dan sampai hari pun belum ada vaksin maningitis dari enzim hewan yang halal, namun jamaah calon haji (jch) wajib melakukan imunisasi vaksi maningitis.
Kepala Bidang Penyelenggara Haji, Zakat dan Wakaf Kanwil Dep. Agama Provinsi Riau Drs. H. A. Jalaluddin. Hal ini disampaikannya saat pelaksanaan Manasik haji tingkat Kabupaten Kuansing di Taluk Kuantan (29/07) kemarin.
Dalam penyampaiannya H. Jalaluddin menjelaskan bahwa saat ini belum ada vaksin maningitis yang berasal dari enzim hewan yang halal. Tetapi disinilah berlakunya hukum darurat menurut ilmu fiqih.
Bagi jch yang melaksanakan haji wajib dan umrah wajib, maka jch tersebut harus diberikan vaksin meningitis. Maksudnya, bagi jch yang baru pertama kali melaksanakan haji maka berlakulah hukum darurat, sebab selain menunaikan rukun islam, jch diwajibkan untuk melindungi kesehatannya, yakni jch diperbolehkan (dimaafkan). Meskipun hukumnya diperbolehkan, tetapi vaksin tersebut tidak halal, melainkan tetap haram. Disinilah letaknya keringanan tersebut. Ujarnya.
Bagaimana dengan jch yang sudah pernah haji, H. Jalaluddin mengatakan bagi jch yang sudah pernah haji dan ingin menunaikannya kembali ditahun ini, maka tidak ada keringanan kepada jch tersebut, sebab jch sudah pernah haji, hukumnya tidak wajib lagi. Menurut H. Jalaluddin ada kriteria jch yang bisa disuntik maningitis, yakni : petugas haji; jch wajib haji (haji pertama kali).
Oleh karena itu kepada jch yang sudah haji dan ingin menunaikan kembali, H. Jalaluddin menghimbau agar jch tersebut untuk menunda keberangkatannya ditahun depan, sebagaimana yang telah dikatakan Depkes yang insya Allah Vaksin maningitis tahun depan berasal dari enzim yang halal.
Kepada jch yang belum melunasi BPIH, dihimbau untuk segera melaksanakan pelunasan, sebab waktu pelunasan tersebut tidak bisa diundur. Selain itu kepada jch yang sudah memiliki paspor hijau, agar menyerahkannya ke kandepag setempat dengan menyertai tanda terima. Bagi jch yang belum memiliki paspor hijau diminta untuk melengkapi persyaratannya terlebih dahulu dan berkoordinasi dengan Depag. (nik)