Riau (Kemenag) - Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kementerian Agama Provinsi Riau menggelar kegiatan Jagong Masalah Umrah dan Haji (JAMARAT), Jumat (14/11/2025) di Hotel Dafam Pekanbaru.
Kegiatan ini diikuti sekitar 250 peserta yang berasal masyarakat umum, unsur travel haji dan umrah, tenaga ahli, KBIHU se Kota Pekanbaru dan dari unsur Kanwil Kemenag Riau.
Kakanwil Kemenag Riau diwaliki oleh Kabid PHU Kanwil Kemenag Riau, H. Defizon menyampaikan bahwa penyelenggaraan haji tahun ini berada dalam fase transisi nasional, mengingat di tingkat pusat Direktorat Jenderal PHU sudah tidak ada, sementara Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) belum final ditetapkan.
“Tahun sebelumnya kuota haji Riau berjumlah 5.047 jamaah, sementara tahun ini menjadi 4.082 jamaah dengan masa tunggu 26 tahun, diseragamkan dengan provinsi lain. Namun penurunan BPIH sekitar dua juta rupiah merupakan hal yang sangat luar biasa, karena sebelumnya biaya haji selalu meningkat,” jelas Defizon.
Ia juga menyoroti potensi 50 ribu jamaah umrah asal Riau, namun titik pemberangkatan belum dapat dilakukan langsung dari Pekanbaru. Selain itu, masa transisi berdampak pada belum tersedianya kantor khusus layanan PHU di tingkat Kanwil maupun Kabupaten/Kota, terutama bagi provinsi yang tidak memiliki Asrama Haji, seperti Riau.
Defizon menambahkan bahwa tahun 2026 ada isu pengurangan petugas kloter dari empat menjadi dua orang, sementara lebih dari 60% jamaah haji Riau termasuk kategori risiko tinggi (lansia). Untuk itu, penguatan aspek kesehatan dan edukasi ibadah perlu menjadi perhatian serius.
Sementara itu, dalam pemaparan Anggota Komisi VIII DPR RI, H. Achmad, menekankan pentingnya percepatan regulasi dan penataan kelembagaan Kemenhaj.
“Personel harus segera ditetapkan agar langkah-langkah strategis dapat dilakukan. Kita butuh tenaga yang profesional sehingga permasalahan haji tidak lagi berulang di lapangan,” tegasnya.
Achmad menjelaskan bahwa BPIH, tahun 2026 lebih rendah sekitar dua juta rupiah dari tahun sebelumnya. Menjadi salah satu perhatian utama masyarakat. “Sebanyak 58% biaya ditanggung jamaah, dan 32% oleh BPKH. Saat ini, kami tengah menunggu keputusan presiden untuk menetapkannya melalui SK,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya aspek keamanan dan istithaah kesehatan, mengingat regulasi haji kini semakin ketat dan menuntut kesiapan jamaah secara fisik maupun administrasi.
Melalui laporan panitia yang disampaikan H. John, dijelaskan bahwa JAMARAT ini menjadi ajang strategis bagi pemangku kepentingan haji dan umrah untuk mendapatkan informasi terkini terkait kebijakan nasional, termasuk rencana pengembangan Kampung Haji di Arab Saudi serta target 5 juta jamaah umrah per tahun dalam beberapa tahun ke depan.
Ia berharap kegiatan ini mampu menjadi forum diskusi yang konstruktif dalam meningkatkan kualitas layanan haji dan umrah di Provinsi Riau. (*)
JAMARAT Kemenag Riau Bahas Isu Strategis Penyelenggaraan Haji dan Umrah di Masa Transisi
Ringkasan:
Riau (Kemenag) - Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kementerian Agama Provinsi Riau menggelar kegiatan Jagong Masalah Umrah dan Haji (JAMARAT), Jumat (14/11/2025) di Hotel Dafam Pekanbaru. Kegiatan ini diikuti sekitar 250 peserta yang berasal masyarakat umum, unsur travel haji dan u...