0 menit baca 0 %

Jadi Narasumber Manasik Haji Mandiri di Kepenuhan, Kasi PHU Berikan Materi Tentang Hak dan Kewajiban Jemaah Haji

Ringkasan: Rokan Hulu ( Inmas ) Kasi PHU H.Marthillevi Saleh,S.Ag,M.Sy berikan materi tentang Hak dan Kewajiban Jemaah Haji pada manasik haji mandiri di Kecamaan Kepenuhan , Kamis (27/03). Beliau mengatakan bahwa salah satu hak jemaah haji menurut pasal 6 ayat satu diantaranya adalah Jamaah haji berhak mendap...

Rokan Hulu ( Inmas ) – Kasi PHU H.Marthillevi Saleh,S.Ag,M.Sy berikan materi tentang Hak dan Kewajiban Jemaah Haji pada manasik haji mandiri di Kecamaan Kepenuhan , Kamis (27/03).

 

Beliau mengatakan bahwa salah satu hak jemaah haji menurut pasal 6 ayat satu diantaranya adalah Jamaah haji berhak mendapatkan bimbingan manasik haji dan materi lainnya di tanah air , dalam perjalanan,  dan di selama Di Arab Saudi. Kemudian berhak mendapatkan pelayanan akomodasi, konsumsi, dan kesehatan serta pelayanan transportasi. Lebih lanjut jemaah haji berhak mendapatkan perlindungan sebagai jemaah haji Indonesia.

 

Jemaah haji berhak juga mendapatkan asuransi jiwa sesuai prinsip syari’at, mendapatkan identitas haji dan dokumen lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaah ibadah haji. Yang terpenting jemaah haji berhak mendapatkan informasi pelaksanaah ibadah haji selama tahun 1441 H / 2020 M.

 

Menurut UU Nomor 8/2019 pasal 6 ayat 2 jemaah haji berhak melimpahkan nomor porsi kepada suami,  istri,  ayah, ibu, anak kandung atau saudara kandung yang ditunjuk dan/atau disepakati secara tertulis oleh keluarga dengan alasan meninggal dunia atau sakit permanen menurut keterangan kesehatan jemaah haji.

 

Beliau memaparkan, untuk pelimpahan nomor porsi karena meninggal dunia dan sakit permanen, dapat dilaksanakan sesuai dengn surat edaran Menteri Agama yang telah dikeluarkan tahun 2020 tentang pelimpahan nomor porsi jemaah haji, persyaratannya telah ditetapkan dan bagaimana proedurnya harus diiikuti jemaah haji yang bersangkutan atau keluarganya.

 

Ketentuan tersebut antara lain :

<!--[if !supportLists]-->1.      <!--[endif]-->Pelimpahan nomor porsi jemaah haji regular dapat diperlakukan bagi jemaah haji yang telah terdaftar pada Kantor Kementerian Agama namun jemaah yang bersangkutan meninggal dunia atau sakit permanen sebelum keberangkatan;

 

<!--[if !supportLists]-->2.      <!--[endif]-->Pelimpahan nomor porsi hanya dapat dilakukan kepada suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, atau saudara kandung yang ditunjuk melalui surat kuasa pelimpahan nomor porsi jemaah haji meninggal dunia yang disepakati  secara tertulis oleh keluarga dan atau melalui surat kuasa pelimpahan nomor porsi jemaah haji  sakit permanen dengan format sebagaimana yang telah ditetapkan;

 

<!--[if !supportLists]-->3.      <!--[endif]-->Batas waktu jemaah haji yang meninggal dunia agar nomor porsi dapat dilimpahkan adalah :

<!--[if !supportLists]-->a.       <!--[endif]-->Meninggal dunia terhitung mulai tanggal 29 April 2019 sejak diundangkan UU Nomor 8/2019(tidak berlaku surut);

<!--[if !supportLists]-->b.      <!--[endif]-->Meninggal dunia sebelum keberangkatan ke Arab Saudi dari bandara embarkasi.

 

<!--[if !supportLists]-->4.      <!--[endif]-->Pengajuan pelimpahan nomor porsi jemaah haji dilakukan setiap hari kerja selama jemaah haji yang bersangkutan memenuhi pelimpahan nomor porsi;

 

<!--[if !supportLists]-->5.      <!--[endif]-->Pengajuan usulan pelimpahan nomor porsi jemaah haji meninggal dunia atau sakit permanen dilakukan melalui Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tempat jemaah haji yag bersangkutan mendaftar;

<!--[if !supportLists]-->6.      <!--[endif]-->Nomor porsi jemaah haji meninggal dunia atau sakit permanen, hanya dapat dilimpahkan satu kali.

 

Untuk persyaratan dan prsedurnya telah diatur dalam petunjuk pelaksanaan pelimpahan nomor porsi jemaah haji meninggal dunia atau sakit permanen yang dikeluarkan Dirjen penyelenggara haji dan umroh nomor 130 tahun 2020.***(Eel)