Rokan Hulu ( Inmas ) – Kasi PHU H.Marthillevi Saleh,S.Ag,M.Sy berikan materi tentang Hak dan Kewajiban Jemaah Haji pada manasik haji mandiri di
Kecamaan Kepenuhan , Kamis (27/03).
Beliau mengatakan bahwa salah satu hak jemaah haji menurut pasal 6 ayat satu diantaranya
adalah Jamaah haji berhak mendapatkan bimbingan manasik haji dan materi lainnya
di tanah air , dalam perjalanan, dan di
selama Di Arab Saudi. Kemudian berhak mendapatkan pelayanan akomodasi,
konsumsi, dan kesehatan serta pelayanan transportasi. Lebih lanjut jemaah haji
berhak mendapatkan perlindungan sebagai jemaah haji Indonesia.
Jemaah haji
berhak juga mendapatkan
asuransi jiwa sesuai prinsip syari’at, mendapatkan identitas haji dan dokumen
lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaah ibadah haji. Yang terpenting jemaah haji berhak mendapatkan informasi
pelaksanaah ibadah haji selama tahun 1441 H / 2020 M.
Menurut UU
Nomor 8/2019 pasal 6 ayat 2 jemaah haji berhak melimpahkan nomor porsi kepada
suami, istri, ayah, ibu, anak kandung atau saudara kandung
yang ditunjuk dan/atau disepakati secara tertulis oleh keluarga dengan alasan
meninggal dunia atau sakit permanen menurut keterangan kesehatan jemaah haji.
Beliau memaparkan, untuk pelimpahan nomor porsi karena meninggal dunia dan sakit
permanen, dapat dilaksanakan sesuai dengn surat edaran Menteri Agama yang telah
dikeluarkan tahun 2020 tentang pelimpahan nomor porsi jemaah haji,
persyaratannya telah ditetapkan dan bagaimana proedurnya harus diiikuti jemaah
haji yang bersangkutan atau keluarganya.
Ketentuan tersebut
antara lain :
<!--[if !supportLists]-->1.
<!--[endif]-->Pelimpahan nomor porsi jemaah haji regular dapat diperlakukan bagi
jemaah haji yang telah terdaftar pada Kantor Kementerian Agama namun jemaah
yang bersangkutan meninggal dunia atau sakit permanen sebelum keberangkatan;
<!--[if !supportLists]-->2.
<!--[endif]-->Pelimpahan nomor porsi hanya dapat dilakukan kepada suami, istri,
ayah, ibu, anak kandung, atau saudara kandung yang ditunjuk melalui surat kuasa
pelimpahan nomor porsi jemaah haji meninggal dunia yang disepakati secara tertulis oleh keluarga dan atau
melalui surat kuasa pelimpahan nomor porsi jemaah haji sakit permanen dengan format sebagaimana yang
telah ditetapkan;
<!--[if !supportLists]-->3.
<!--[endif]-->Batas waktu jemaah haji yang meninggal dunia agar nomor porsi
dapat dilimpahkan adalah :
<!--[if !supportLists]-->a.
<!--[endif]-->Meninggal dunia terhitung mulai tanggal 29 April 2019 sejak
diundangkan UU Nomor 8/2019(tidak berlaku surut);
<!--[if !supportLists]-->b.
<!--[endif]-->Meninggal dunia sebelum keberangkatan ke Arab Saudi dari bandara
embarkasi.
<!--[if !supportLists]-->4.
<!--[endif]-->Pengajuan pelimpahan nomor porsi jemaah haji dilakukan setiap hari
kerja selama jemaah haji yang bersangkutan memenuhi pelimpahan nomor porsi;
<!--[if !supportLists]-->5.
<!--[endif]-->Pengajuan usulan pelimpahan nomor porsi jemaah haji meninggal
dunia atau sakit permanen dilakukan melalui Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota tempat jemaah haji yag bersangkutan mendaftar;
<!--[if !supportLists]-->6.
<!--[endif]-->Nomor porsi jemaah haji meninggal dunia atau sakit permanen, hanya
dapat dilimpahkan satu kali.
Untuk
persyaratan dan prsedurnya telah diatur dalam petunjuk pelaksanaan pelimpahan
nomor porsi jemaah haji meninggal dunia atau sakit permanen yang dikeluarkan
Dirjen penyelenggara haji dan umroh nomor 130 tahun 2020.***(Eel)