0 menit baca 0 %

Jadi Inspektur Upacara HAB Ke-74, Kakan Kemenag Bacakan Amanat Menteri Agama

Ringkasan: Kampar (Inmas) Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar Drs H Alfian MAg, membacakan amanat Menteri Agama Republik Indonesia saat menjadi Inpektur upacara Hari Amal Bhakti (HAB) ke-74 tahun 2020, hari senin (06/01/2020) di halaman Kantor Kementerian Agama Kab.

Kampar (Inmas) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar Drs H Alfian MAg, membacakan amanat Menteri Agama Republik Indonesia saat menjadi Inpektur upacara Hari Amal Bhakti (HAB) ke-74 tahun 2020, hari senin (06/01/2020) di halaman Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar.

Dalam amanatnya Alfian mengatakan, Hari ini, kita memperingati tonggak peristiwa penting yang mempunyai arti khusus bagi bangsa Indonesia yang menjunjung tinggi kaidah dan nilai-nilai kehidupan beragama, yaitu Hari Amal Bakti Kementerian Agama.

Peringatan Hari Amal Bakti Kementerian Agama merefleksikan rasa syukur kita kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, dan penghargaan terhadap jasa-jasa para perintis dan pendiri Kementerian Agama. Kita semua bisa berdiri di tempat ini, tidak lepas dari perjuangan dan pengorbanan generasi terdahulu.

Kementerian Agama dibentuk pada 3 Januari 1946 dengan Menteri Agama pertama Haji Mohammad Rasjidi. Kementerian Agama lahir di tengah kancah revolusi fisik bangsa Indonesia mempertahankan kemerdekaan dari penjajahan. Sebagai bagian dari perangkat bernegara dan berpemerintahan, Kementerian Agama hadir dalam rangka pelaksanaan pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945.

Saudara-saudara yang berbahagia, Undang-Undang Dasar negara kita, pasal 29, menegaskan: “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.” dan “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”

Ketentuan tersebut mengandung pengertian dan makna sebagai berikut: Pertama, dasar Ketuhanan Yang Maha Esa merupakan fundamen moral yang harus melandasi penyelenggaraan negara, pemerintahan dan pembangunan serta menyinari seluruh ruang kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Kedua, negara secara aktif melindungi hak dan kewajiban beragama dalam masyarakat serta kemerdekaan beribadat bagi setiap pemeluk agama. Dalam negara Pancasila, siapa pun dengan alasan apa pun tidak diperkenankan melakukan propaganda anti-agama, penistaan terhadap ajaran agama dan simbol-simbol keagamaan, menyiarkan agama dengan pemaksaan, ujaran kebencian dan kekerasan terhadap pemeluk agama yang berbeda. Demikian pula segala kebijakan pemerintah tidak boleh bertentangan dengan kaidah agama dan ideologi Negara…. (Ags/Usm/Mjs)