0 menit baca 0 %

Itjen Kementerian Agama RI Lakukan Sosialisasi Audit Kinerja BOS 2020 Wilayah Prov. Riau

Ringkasan: Riau (Inmas) - Ka. Kanwil Kemenag Riau bersama Kabag Tata Usaha, Kabid PAKIS dan Kabid Madrasah, Kepala Seksi di Kanwil dan Kemenag Kab/Kota, Kepala Madrasah dan Pondok Pesantren di Prov. Riau mengikuti Rapat Sosialisasi Hasil Pengawasan Audit Kinerja Program BOS Tahun 2020 secara Virtual bersama In...

Riau (Inmas) - Ka. Kanwil Kemenag Riau bersama Kabag Tata Usaha, Kabid PAKIS dan Kabid Madrasah, Kepala Seksi di Kanwil dan Kemenag Kab/Kota, Kepala Madrasah dan Pondok Pesantren di Prov. Riau mengikuti Rapat Sosialisasi Hasil Pengawasan Audit Kinerja Program BOS Tahun 2020 secara Virtual bersama Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI, Jumat (5/6/20)

Dalam Sosialisasinya Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI menghadirkan narasumber Deden Suhendar Auditor Muda dan Nur Endah T sebagai Pengendali Teknis. Kegiatan yang diikuti oleh 50 orang peserta tersebut membahas pengawasan yang dilakukan oleh Inspektorat terhadap Progran Bantuan Operasional Sekolah (BOS)

BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi non-operasional bagi satuan Pendidikan dasar sebagai pelaksanaan program wajib belajar.

Pada Pondok Pesantren, BOS memiliki tujuan Pertama Membebaskan segala jenis biaya pendidikan bagi seluruh siswa miskin di tingkat pendidikan dasar, baik di madrasah negeri maupun madrasah swasta, Kedua Membebaskan biaya operasional sekolah bagi seluruh siswa MI negeri, MTs negeri dan MA Negeri, Ketiga Meringankan beban biaya operasional sekolah bagi siswa di madrasah swasta, Keempat Meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu, menuju program wajib belajar 12 tahun pada layanan Pendidikan Keagamaan Islam, Kelima Membebaskan segala jenis biaya pendidikan bagi seluruh santri miskin pada satuan pendidikan diniyah formal, satuan pendidikan muadalah pada pondok pesantren, serta pendidikan kesetaraan pada pondok pesantren salafiyah yang diselenggarakan oleh pondok pesantren, dan Keenam Meringankan beban biaya operasional sekolah pada satuan pendidikan diniyah formal, satuan pendidikan muadalah pada pondok pesantren, serta pendidikan kesetaraan pada pondok pesantren salafiyah yang diselenggarakan oleh pondok pesantren.

Mengingat anggaran BOS pada madrasah dan pondok pesantren salafiyah/pendidikan diniyah formal cukup strategis bagi kelangsungan pendidikan agama dan keagamaan, Inspektorat Jenderal Kementerian Agama akan melakukan audit kinerja program BOS pada Kementerian Agama Tahun Anggaran 2019

Audit tersebut bertujuan untuk pertama Menilai pelaksanaan program BOS yang dikaitkan dengan aspek tepat sasaran, jumlah, waktu, guna, dan administrasi, Kedua Menilai ketaatan pelaksanaan program BOS terhadap peraturan perundang-undangan dan ketentuan teknis lainnya, Ketiga Memastikan penyelenggaraan dana BOS sesuai dengan tujuan BOS, Keempat Mengidentifikasi kelemahan dan hambatan pelaksanaan pencapaian kinerja program serta memberikan rekomendasi perbaikan, Kelima Menilai persentase komponen pembiayaan penggunaan dana BOS, dan Keenam Mengurangi atau menghindari masalah yang berhubungan dengan penyalahgunaan wewenang, kebocoran, dan pemborosan keuangan negara, pungutan liar, dan bentuk penyelewengan lainnya.

Dalam sosialisasi yang berlangsung secara online tersebut juga menerangkan bahwa dana Bantuan Operasional Sekolah tersebut dapat di gunakan untuk Pengembangan Perpustakaan, Kegiatan PPDB dan Matsama, Keg. Pembelajaran & Ekstrakurikuler, Kegiatan penilaian dan ujian, Pengeloaan Madrasah, Langganan daya dan jasa, Pemeliharaan Sarana dan Prasarana, Pembayaran honorarium bulanan, pengembangan profesi guru dan Pembelian/perawatan alat multi media pembelajaran. (ana/Imus/eka/ifat)