Riau (Inmas) - Ka. Kanwil Kemenag
Riau bersama Kabag Tata Usaha, Kabid PAKIS dan Kabid Madrasah, Kepala Seksi di
Kanwil dan Kemenag Kab/Kota, Kepala Madrasah dan Pondok Pesantren di Prov. Riau
mengikuti Rapat Sosialisasi Hasil Pengawasan Audit Kinerja Program BOS Tahun 2020
secara Virtual bersama Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI, Jumat
(5/6/20)
Dalam Sosialisasinya Inspektorat
Jenderal Kementerian Agama RI menghadirkan narasumber Deden Suhendar Auditor
Muda dan Nur Endah T sebagai Pengendali Teknis. Kegiatan yang diikuti oleh 50
orang peserta tersebut membahas pengawasan yang dilakukan oleh Inspektorat
terhadap Progran Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
BOS adalah program pemerintah
yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi non-operasional
bagi satuan Pendidikan dasar sebagai pelaksanaan program wajib belajar.
Pada Pondok Pesantren, BOS memiliki
tujuan Pertama Membebaskan segala
jenis biaya pendidikan bagi seluruh siswa miskin di tingkat pendidikan dasar,
baik di madrasah negeri maupun madrasah swasta, Kedua Membebaskan biaya operasional sekolah bagi seluruh siswa MI negeri,
MTs negeri dan MA Negeri, Ketiga Meringankan
beban biaya operasional sekolah bagi siswa di madrasah swasta, Keempat Meringankan beban masyarakat
terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu,
menuju program wajib belajar 12 tahun pada layanan Pendidikan Keagamaan Islam, Kelima Membebaskan segala jenis biaya
pendidikan bagi seluruh santri miskin pada satuan pendidikan diniyah formal,
satuan pendidikan muadalah pada pondok pesantren, serta pendidikan kesetaraan
pada pondok pesantren salafiyah yang diselenggarakan oleh pondok pesantren, dan
Keenam Meringankan beban biaya
operasional sekolah pada satuan pendidikan diniyah formal, satuan pendidikan
muadalah pada pondok pesantren, serta pendidikan kesetaraan pada pondok
pesantren salafiyah yang diselenggarakan oleh pondok pesantren.
Mengingat anggaran BOS pada
madrasah dan pondok pesantren salafiyah/pendidikan diniyah formal cukup
strategis bagi kelangsungan pendidikan agama dan keagamaan, Inspektorat
Jenderal Kementerian Agama akan melakukan audit kinerja program BOS pada
Kementerian Agama Tahun Anggaran 2019
Audit tersebut bertujuan untuk pertama Menilai pelaksanaan program BOS
yang dikaitkan dengan aspek tepat sasaran, jumlah, waktu, guna, dan
administrasi, Kedua Menilai ketaatan
pelaksanaan program BOS terhadap peraturan perundang-undangan dan ketentuan
teknis lainnya, Ketiga Memastikan
penyelenggaraan dana BOS sesuai dengan tujuan BOS, Keempat Mengidentifikasi kelemahan dan hambatan pelaksanaan
pencapaian kinerja program serta memberikan rekomendasi perbaikan, Kelima Menilai persentase komponen
pembiayaan penggunaan dana BOS, dan Keenam
Mengurangi atau menghindari masalah yang berhubungan dengan penyalahgunaan
wewenang, kebocoran, dan pemborosan keuangan negara, pungutan liar, dan bentuk
penyelewengan lainnya.
Dalam sosialisasi yang
berlangsung secara online tersebut juga menerangkan bahwa dana Bantuan
Operasional Sekolah tersebut dapat di gunakan untuk Pengembangan Perpustakaan, Kegiatan
PPDB dan Matsama, Keg. Pembelajaran & Ekstrakurikuler, Kegiatan penilaian
dan ujian, Pengeloaan Madrasah, Langganan daya dan jasa, Pemeliharaan Sarana
dan Prasarana, Pembayaran honorarium bulanan, pengembangan profesi guru dan Pembelian/perawatan
alat multi media pembelajaran. (ana/Imus/eka/ifat)