0 menit baca 0 %

Itjen Kemenag RI Lakukan Evaluasi Pelaksanaan ZI WBK WBBM

Ringkasan: Rokan Hulu ( Inmas ) - Dalam rangka meningkatkan pelaksanaan Zona Integritas (ZI), Wilayah Bebas Korupsi (WBK), dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) pada kantor Kemenag Rohul, maka Auditor Inspektorat Jenderal Kemenag RI, Nurul Badruttamam, lakukan evaluasi dan berikan bimbingan pelaksanaan...

Rokan Hulu ( Inmas ) - Dalam rangka meningkatkan pelaksanaan Zona Integritas (ZI), Wilayah Bebas Korupsi (WBK), dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) pada kantor Kemenag Rohul, maka Auditor Inspektorat Jenderal Kemenag RI, Nurul Badruttamam, lakukan evaluasi dan berikan bimbingan pelaksanaan ZI, WBK, dan WBBM Pada Kantor Kemenag Rohul, Jumat (27/11) di Kota Pasir Pengaraian.

Evaluasi dan bimbingan ini dilakukan, karena Kemenag Rohul adalah salah satu kabupaten/kota percontohan yang dijadikan pilot project dalam penerapan ZI WBK WBBM di Prov Riau, bersama dengan Kemenag Kab Kampar. Sebelum diterapkan secara merata pada semua Kemenag Kab/Kota seluruh Indonesia.

Auditor Itjen Nurul Badruttamam dalam pengarahannya menyatakan bahwa penerapan ZI WBK WBBM adalah merupakan prasyarat utama bagi Kemenag untuk mendapatkan tunjangan kinerja (Tukin) setiap bulannya, dimana sekarang baru dibayarkan 40 persen, dan tahun depan akan menjadi 60 persen.

Dikatakannya, jika penerapan ZI WBK WBBM ini tidak dilaksanakan atau bahkan gagal pelaksanaannya, maka akan berdampak bagi seluruh pegawai di lingkungan Kemenag seluruh Indonesia, sebab penilaian besaran tukin bagi Kemenag, sangat tergantung pada penerapan ZI WBK WBBM ini.

Untuk itu, maka seluruh pejabat dan pegawai Kemenag di lingkungan Kemenag Rohul, harus bahu membahu, bekerja keras, dan bekerja ikhlas untuk mewujudkan ZI WBK WBBM ini, dan keberhasilannya akan dipantau secara langsung oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KEMENPAN RB).

Kakan Kemenag Rohul Drs H Ahmad Supardi Hasibuan MA menyatakan, bahwa jajaran Kemenag Rohul, akan berupaya secara terus menerus, untuk menerapkan ZI WBK WBBM di lingkungan Kemenag Rohul, dengan menerapkan 24 item standar pelaksanaannya.

Diingatkannya, bahwa inti daripada pelaksanaan ZI WBK WBBM ini adalah tidak melakukan korupsi dalam setiap pekerjaan yang dilakukannya dan tidak melakukan pungutan liar ataupun gratifikasi dalam pelaksanaan tugas, seperti tidak menerima uang gratifkasi biaya nikah, dsb.

Ahmad Supardi Hasibuan yang mantan Kepala Humas dan Perencanaan Kanwil Kemenag Prov Riau ini, mengharapkan agar pada semua pelayanan tidak melakukan pungutan di luar ketentuan yang berlaku, karena pegawai Kemenag sudah diberikan tunjangan kinerja.Ash

 

*edit by diah