Siak (Kemenag) - Senin, (17/11/2025). Sebanyak 26 Jama'ah Calon Haji (JCH) dari Rayon II (Kecamatan Siak dan Mempura) mendapatkan pembekalan intensif dalam kegiatan Manasik Haji Mandiri yang diselenggarakan oleh Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) At Taqwa Siak. Acara yang berlangsung di Masjid Al Fatah Siak ini menghadirkan narasumber utama, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Siak, Dr. H. Erizon Efendi.
Fokus utama pemaparan Kepala Kankemenag Siak kali ini menarik perhatian, karena ia secara gamblang menyampaikan informasi penting mengenai perubahan mendasar dalam penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2026.
Dalam materinya, Dr. H. Erizon Efendi menyampaikan poin krusial yang harus diketahui seluruh JCH bahwa Penyelenggaraan Ibadah Haji pada Tahun 2026 mendatang sudah dikelola penuh oleh Kementerian Haji dan Umrah, bukan lagi menjadi tugas utama Kementerian Agama.
Meskipun Kemenag tetap akan memiliki peran koordinasi terutama dalam penyelenggaraan di dalam negeri. Hal ini mengingat bahwa petugas yang mengurus saat ini masih dikerjakan oleh ASN yang berstatus bekerja di Kemenag. Informasi ini menegaskan adanya pergeseran kewenangan yang signifikan di tingkat pusat, yang berpotensi memengaruhi kebijakan dan layanan haji ke depan. Beliau juga menyampaikan sekilas informasi terkait jadwal keberangkatan dan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH).
Selanjutnya, memasuki materi inti l, secara fokus beliau menjelaskan dengan gamblang terkait dinamika dan tantangan yang sering dihadapi jemaah di Tanah Suci. Materi ini menyentuh aspek-aspek teknis dan syar’i yang paling vital dalam ibadah haji, antara lain: Sholat Arba’in, Akses Masuk Raudhoh dan Ziarah Makam Rasulullah serta urgensinya Kartu Nusuk, Armuzna (Arafah, Muzdalifah, dan Mina), Skema Murur dll.
Kegiatan Manasik Haji Mandiri yang diinisiasi KBIHU At Taqwa Siak ini diharapkan dapat membekali 26 JCH ini agar lebih siap menghadapi perubahan regulasi dan dinamika pelaksanaan ibadah Haji di tahun 2026 mendatang. (Hd)