0 menit baca 0 %

Irjen Kemenag RiI Sosialisasikan Pembangunan ZI, WBK dan WBBM di Kemenag Kampar

Ringkasan: Kampar (Humas) – Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia (Irjen Kemenag RI), mensosialisasikan Pembangunan Zona Integritas (ZI), Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), di Kantor Kementerian Agama Kab.

Kampar (Humas) – Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia (Irjen Kemenag RI), mensosialisasikan Pembangunan Zona Integritas (ZI), Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), di Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar hari Rabu (17/06). Hadir dalam acara tersebut tim Irjen Kemenag RI Kamalul Iman Billah berserta rombongan, Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar Drs H Fairus MA, Kepala Subbag Tata Usaha H Muhammad Hakam MAg dan para Kasi serta Pegawai dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar.

Dalam acara tersebut, Kamalul mensosialisasikan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi Dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani Di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Kamalul mengatakan, bahwa sosialisasi Permenpan & RB ini penting dilaksanakan, karena dimaksudkan sebagai pedoman dan acuan bagi instansi pemerintah dalam membangun Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)/Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), dengan tujuan memberikan keseragaman pemahaman dan tindakan dalam membangun Zona Integritas menuju WBK/WBBM. Perbedaan yang mendasar Permenpan & RB Nomor 52 Tahun 2014 dari Permenpan sebelumnya adalah terletak pada penentuan komponen yang harus dibangun sebagai indikator keberhasilan, yaitu komponen pengungkit dan komponen hasil, dimana pencapaian komponen pengungkit 60 % dan komponen hasil 40 %. Komponen pengungkit sebelumnya ditentukan pada 20 komponen, sedangkan menurut Permenpan RB Nomor 52 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pencapaian 6 area perubahan Reformasi Birokrasi yaitu Program Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan sistem Manajemen SDM, Penguatan akuntabilitas kinerja, Penguatan pengawasan dan Peningkatan kualitas pelayanan publik, jelas Kamalul.

Kemudian pada kesempatan tersebut juga dibahas seputar Laporan Hasil Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN). Mulai dari harta mana saja yang dilaporkan hingga cara mengisi formulir LHKASN. Yang mana harta yang dilaporkan mulai dari harta pribadi, istri/suami, dan harta anak. (Ags)

 

(edit:vera)