0 menit baca 0 %

Irjen Kemenag RI Sosialisasikan LHKASN

Ringkasan: Kampar (Humas) – Dalam rangka menunjang Zona Integritas (ZI) di Kementerian Agama, khususnya Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar, Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) yang diwakili oleh Abdul Rahman Saputra mensosialisasikan Laporan Hasil Kekayaan Apa...

Kampar (Humas) – Dalam rangka menunjang Zona Integritas (ZI) di Kementerian Agama, khususnya Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar, Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) yang diwakili oleh Abdul Rahman Saputra mensosialisasikan Laporan Hasil Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) hari Kamis (21/05) di Aula Lantai II Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar.

Hadir dalam Acara tersebut Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar Drs H Fairus MA, Kepala Subbag Tata Usaha H Muhammad Hakam MAg, Para Kepala Seksi (Kasi), Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) dan Pegawai dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar.

Dalam sosialisasi tersebut Abdul Rahman menerangkan tentang seluk beluk cara pengisian LHKASN. Yang mana harta yang dilaporkan mulai dari harta pribadi, istri/suami, dan harta anak.

Harta kakayaan yang kita miliki ada 6 katagori, yakni pertama harta yang tidak bergerak seperti tanah, bangunan, tanah dan bangunan. Kedua Harta bergerak seperti alat transportasi mobil, motor, kendraan lainnya. Peternakan, perikanan, kehutanan, pertambangan dan usaha lainnya, jelas Abdul Rahman.

Ketiga surat berharga seperti saham dan raksadana. Keempat uang tunai, deposito, giro, tabungan dank as lainnya. Kelima, piutang seperti barang atau uang yang akan diterima dimasa yang akan dating baik itu atas nama, hubungan keluarga, nama bank, nomor rekening maupun saldo saat pelaporan. Dan yang ke enam hutang, seperti barang atau uang yang harus dibayar dimasa yang akan dating, terang Abdul Rahman. (Ags)

 

(edit;vera)