Pekanbaru (Inmas)- Pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan informasi publik (KIP) yang dilakukan oleh Inspektur Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia di Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru, Rabu (01/6) lalu memiliki dampak yang sangat positif.
Seperti yang di katakan oleh Kasubbag TU Drs H Dahlan, MA bahwa Kantor Kemeneterian Agama Kota Pekanbaru semenjak memiliki program Zona Integritas Bebas Korupsi pada tahun 2016, maka segala keterbukaan dan kemudahan akses akan di berikan kepada seluruh publik sesuai dengan regulasi yang mengaturnya.
Kedatangan Irjen Kementerian Agama RI pada awal Juni lalu disambut oleh Drs H Edwar S Umar, MA sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru beserta seluruh kasi di aula mini Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru. Adapun petugas yang ditugaskan ialah Ali Ghozi sebagai Ketua Tim dan Dian Andriady serta Bapak Agus Sujiarko sebagai anggota dari Inspektur Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia.
Kementerian Agama Kota Pekanbaru selama ini telah berusaha melakukan perubahan sistem informasi, dengan berkoordinasi dengan pihak Kanwil Kemenag Prov Riau dalam media online, dimana setiap perkembangan yang ada di Kankemenag Kota Pekanbaru akan di sampaikan ke pihak Kanwil Kemenag Prov Riau Subbag Humas, maka dengan ini segala informasi kita, dapat di upload di websitenya Kanwil Kemenag Prov Riau.
Standar Operasional Prosedur (SOP) yang merupakan set instruksi (perintah kerja) terperinci dan tertulis yang harus diikuti demi mencapai keseragaman dalam menjalankan suatu pekerjaan di tekankan kepada setiap ASN yang berada di jajara Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru, hal ini dilakukan dengan melakukan rapat internal setiap minggu dengan seluruh Kasi, Penyelenggara, Kepala KUA dan Kepala Madrasah yang di harapkan agar mensosialisasikan kepada staff yang dipimpinnya.
Sedangkan pembinaan pegawai tetap dilakukan setiap bulan nya, bukan hanya melakukan pembinaan pegawai tetapi juga bertujuan untuk mempererat tali persaudaraan dan bersilalaturahim sebagai satu korp pegawai Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru.
“Bentuk alur pendaftaran dan pelayanan di buat dengan spanduk agar memudahkan pemahaman pubilik tentang pendaftaran tersebut,” tutup Dahlan. (anwar/e-m)