Pekanbaru (Humas) - Inspektur Investigasi Irjen Kemenag RI Heffinur SH Mhum berikan arahan pada Raker Kanwil Kemenag Riau di Hotel Grand Hawai, Pekanbaru, Kamis malam, 28/05. Pada kesempatan itu Heffinur menjelaskan visi dan misi Irjen Kemenag RI. Menurutnya, visi Irjen Kemenag RI adalah menjadi pengendali dan penjamin mutu kinerja Kementerian Agama.
“Apa yang kita lakukan adalah menjadi pengendali dan meningkatkan mutu kinerja di Kementerian Agama ini,” kata Heffinur.
Heffinur juga menjelaskan misi Irjen Kemenag RI yaitu pertama, meningkatkan kompetensi dan integritas moral aparatur pengawasan. Kedua, meningkatkan peran konsultan dan katalisatior aparat pengawasan. Ketiga, menumbuhkan pengawasan preventif melalui pengawasan dan pendekatan agama (PPA). Keempat, meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait.
Sementara itu, fungsi Irjen sendiri menurut PMA no 10 tahun 2010 pasal 642 adalah; pertama, penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern di lingkungan Kemenag. Kedua, pelaksanaan pengawasan intern di Kemenag terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya. Ketiga, pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri Agama. Keempat, penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kemenag. Kelima, pelaksana administratif Irjen.
Sedangkan tugas irjen adalah menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Agama.
Irjen Kemenag RI punya target meningkatkan ketaatan aparatur Kemenag terhadap peraturan perundang-undangan yang diukur melalui penurunan tingkat pelanggaran. “Tingkat pelanggaran dan penyimpangan tahun 2019 diharapkan hanya sebesar 5%,” kata Heffinur.
Ijen juga punya target meningkatkan akuntabilitas Sator/Satker Kemenag yang diukur melalui penerapan 3 prinsip akuntabilitas, yaitu transparansi, partisipasi dan akuntabilitas. “Target kinerja sebesar 80% tahun 2015, menjadi 95% pada tahun 2019,” lanjut Heffinur.
Selain itu Irjen Kemenag RI juga punya sasaran audit, yaitu pertama terhadap kasus-kasus pelanggaran peraturan disiplin PNS dan kedua dugaan tindak pidana korupsi. “Pelaksanaan audit investigasi bersumber pada hasil temuan audit kinerja, pengaduan masyarakat, temuan/hasil pengembangan investigasi,” kata Heffinur.
Lebih lanjut Heffinur menjelaskan bahwa jenis korupsi tersebut sebanyak 5 macam. Pertama, tindakan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain. Kedua, menyalah gunakan kewenangan, memperkaya diri sendiri atau orang lain. Ketiga, suap (memberi atau menjanjikan sesuatu kepada PNS, penyelenggara negara, hakim, advokat. Keempat, perbuatan curang. Kelima menggelapkan, memalsu, merusak, menghilangkan, menghancurkan uang, barang, akta, surat atau daftar untuk pemeriksaan administrasi.
"Yang sering terjadi, memperkaya diri sendiri atau orang lain itu," katanya.
“Rekomendasi hukum disiplin PNS Kementerian Agama tahun 2014 sebanyak 233 orang. 69 kategori berat, 86 sedang dan 78 orang kategori ringan,” sambung Heffinur.
Di akhir arahannya, Heffinur berharap kepada pegawai dan pejabat Kemenag yang terlanjur melakukan pelanggaran semoga mulai malam itu hingga ke depannya tidak melakukan lagi. "Ingat, ini menyangkut periuk nasi kita Pak." Wanti-wanti Irjen Investigasi tersebut. (ghp)