Kedatangan tim ini bertujuan melakukan pemeriksaan/ pembinaan terhadap penggunaan dana BOS di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkalis dan Satker Madrasah Negeri.
Pemeriksaan /pembinaan yang berlangsung dari tanggal 20 - 30 Mei 2018 juga di lakukan terhadap beberapa Madrasah swasta dan Satu Pondok PesantrBOS
Dari hasil pemeriksaan dapat disimpulkan nilai kinerja pengelolaan BOS di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkalis adalah 77,167
Pada Kesempatan ini, Tim Irjen menyampaikan bahwa penggunaan dana BOS dilarang untuk 14 hal, diantaranya
1. Dana BOS tidak boleh disimpan dengan maksud dibungakan
2. Dana BOS tidak bolehLKS dipinjamkan kepada pihak lain
3. Dana BOS tidak boleh untuk membeli
4. Dana BOS tidak Boleh untuk membeli software untuk pelaporan keuangan BOS
5.Dana BOS tidak biaya untuk membiayai kegiatan yang bukan prioritas madrasah dan membutuhkan biaya besar, misal study banding,
6. Dana BOS tidak boleh untuk Membayar bonus/ transportasi rutin guru (bukan inventaris)
7. Dana BOS tidak boleh untuk Membeli pakaian / seragam /sepatu guru / siswa untuk kepentingan pribadi, kecuali untuk siswa penerima leh
8. Dana BOS tidak boleh di gunakan untuk rehab sedang/berat
9. Dana BOS tidak boleh untuk pembangunan gedung
10. Dana BOS tidak boleh untuk membeli bahan/peralatan yang tidak mendukung pembelajaran
11. Dana BOS tidak boleh untuk menanam saham
12. Dana BOS tidak boleh untuk membiayai kegiatan yang sudah dibiayai dari sumber APBD secara penuh
13. Dana BOS tidak boleh untuk membiayaiyang kegiatan penunjang tidak ada kaitannya dengan operasional madrsah, misalnya iuran perayaan hari besar keagamaansosialisasi
14. Dana BOS tidak boleh untuk membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan//pendampingan terkait program BOS/perpajakan program.
mudah-mudahan penggunaan dana BOS kedepan akan lebih baik dan terarah. (Ana)