0 menit baca 0 %

Irfan Sembiring: Jangan Anggap Remeh RUP

Ringkasan: Pekanbaru (Inmas) - Pada hari kedua Kegiatan Workshop E-Procurement, Hari Kamis (23/3), di Hotel Ayola FirstPoint Pekanbaru, Pemateri yang didatangkan langsung dari Kemenag RI yaitu Irfan Sembiring, ST, Kasubbag Pengelolaan Infrastruktur Teknologi Informasi dan bertanggungjawab pada pengelolaan LPSE...

Pekanbaru (Inmas) - Pada hari kedua Kegiatan Workshop E-Procurement, Hari Kamis (23/3), di Hotel Ayola FirstPoint Pekanbaru, Pemateri yang didatangkan langsung dari Kemenag RI yaitu Irfan Sembiring, ST, Kasubbag Pengelolaan Infrastruktur Teknologi Informasi dan bertanggungjawab pada pengelolaan LPSE Kemenag RI dan Moh. Effendi Hariawan, Pelaksana pada Biro Umum Kemenag RI dan bertugas sebagai Anggota Pokja ULP Kemenag RI.

Pada materinya, Mas Irfan biasa disapa, membawakan materi mengenai Teknis Penggunaan Aplikasi SiRUP dan SPSE yang menerangkan akan pentingnya RUP pada penggunaan anggaran setiap tahunnya terutama untuk kegiatan lelang dan e-catalog.

"Masih banyak KPA yang tidak menganggap serius mengenai RUP, padahal RUP merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan sesuai dengan Perpres no 54 tahun 2010 pasal 25. Saat ini pun RUP sudah dipermudah dengan adanya aplikasi SiRUP yang sudah terlaksana dari tahun 2013, namun hasil dari input RUP pada SiRUP ini masih rendah," tegas Mas Irfan.

Pada kesempatan ini juga, Beliau menambahkan bahwa proses lelang dan e-catalog tidak akan bisa dilaksanakan apabila belum menginput RUP karena aplikasi SiRUP tersinkronisasi dengan aplikasi LPSE.

Pada tahun 2017, Bapak yang masih lajang ini meneruskan, Aplikasi SiRUP mengalami perubahan total dengan versi terbaru yaitu SiRUP Versi 2.0, jadi saat ini tidak lagi dinamakan admin SiRUP bagi operatornya tetapi langsung mendaftarkan KPA satker sebagai penanggungjawab penuh terhadap user id KPA pada aplikasi SiRUP ini.

"Saya berharap dengan kegiatan ini, bapak dan ibu yang merupakan KPA satker jadi memahami mengenai kewajiban KPA untuk mengumumkan RUP pada aplikasi SiRUP sebelum tahun berjalan biasanya akhir Bulan Desember atau awal Bulan Januari setiap tahunnya, sebelum memulai proses lelang elektronik dan beli barang elektronik pada aplikasi SPSE," harap Mas Irfan. (nvm)