Rokan Hulu (Humas) – Pejabat di Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Rokan Hulu sudah diwajibkan mengisi formulir Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN). Hal ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang telah berlaku di lingkungan Kemenag Republik Indonesia, pelaporan harta kekayaan paling lambat 30 Juni 2015 mendatang.
Kewajiban pengisian LHKASN ini berlaku bagi pejabat eselon II, III, dan IV, di lingkungan Kemenag Rohul. Demikian hasil Sosialisasi Disiplin Kerja dilakukan oleh Inspektur Wilayah IV Kemenag RI, DR H Rojikin, di aula Kantor Kemenag Rohul, Pasir Pengaraian, Senin (18/5) sore.
Menurut Inspektur Wilayah IV Kemenag RI, Rojikin, mengatakan Kemenag RI lebih menekankan disiplin kerja kepada aparaturnya. Namun, sejauh ini, disiplin kerja tidak ada masalah, karena secara umum instansinya telah menerapkan disiplin kerja.
Dari sosialisasi tersebut, Rojikin menerangkan kepada pejabat eselon II, III, IV di lingkungan Kemenag Rohul, agar melaporkan seluruh kekayaannya di dalam formulir LHKASN tepat waktu, seperti harta bergerak (mobil, sepeda motor), dan harta tidak bergerak (rumah, kebun, tanah, dan lainnya).
Sementara, Kepala Kantor Kemenag Rohul Ahmad Supardi mengatakan mengisi formulir LHKASN merupakan kewajiban aparatur sipil negara. Karena wajib, pejabat harus mentaati yang sudah menjadi ketentuan pemerintah. “Namun karena ini perintah baru (Mengisi Formulir LHKASN), akan kita lakukan mulai dari sekarang. Kita pelajari dulu Jutlak (petunjuk pelaksanaaan) nya nanti”, jelas Ahmad Supardi.
Sosialisasi disiplin Kerja yang disampaikan pihak Inspektorat Wilayah IV Kemenag RI, Seperti penetapan zona integritas Kantor Kemenag Rohul sebagai instansi percontohan di Provinsi Riau.
Kantor Kemenag Rohul telah ditetapkan sebagai wilayah bebas korupsi dengan penerapan birokrasi bersih. “Apa-apa yang harus dilakukan akan kita benahi, tentu banyak hal-hal yang akan dilakukan nanti,” ungkap Ahmad.
Dalam sosialisasi juga dibahas masalah Assesment di lingkungan Kantor Kemenag. Mulai tahun ini, jabatan struktural yang sedang kosong tidak bisa asal diisi. Pejabat harus mengikuti test and propers test. “Jadi pejabat di Kemenag Rokan Hulu yang akan datang bisa saja diisi dari kabupaten (daerah) lain. Tidak mesti pejabat yang sudah lama mengabdi di sini,” pungkas Ahmad Supardi.
*edit by diah