0 menit baca 0 %

Ini Sederet Dokumen Yang Wajib Disiapkan diTahap Pemberkasan CPNS Kemenag Riau

Ringkasan: Riau (Inmas) Pengumuman hasil akhir CPNS 2018 Kemenag telah disampaikan Kemenag Provinsi Riau, bagi peserta yang lulus wajib menyiapkan berkas. Diketahui, tercatat ada sebanyak 239 orang peserta yang namanya masuk dalam list kelulusan CPNS Kanwil Kemenag Riau.

Riau (Inmas) – Pengumuman hasil akhir CPNS 2018 Kemenag telah disampaikan Kemenag Provinsi Riau, bagi peserta yang lulus wajib menyiapkan berkas. Diketahui, tercatat ada sebanyak 239 orang peserta yang namanya masuk dalam list kelulusan CPNS Kanwil Kemenag Riau. “Harusnya sesuai kuota 243 peserta, tetapi karena 1 formasi yang harusnya diisi oleh empat orang yaitu formasi Guru Pra Karya tidak memenuhi syarat administrasi sejak awal, maka kuota untuk formasi ini masih kosong”, jelas Ilfiananda SH salah seorang Panitia Panlak CPNS Kemenag Riau saat dikonfirmasi di Aula Besar Kemenag Riau, Selasa (29/01).

Ia menjelaskan setelah tahapan pemberkasan, Panitia akan membuat pengentrian data guna mengusulkan NIP ke Pusat. “Semoga peserta kita sudah siap dengan semua persyaratan pemberkasan”, ucapnya. Lebih lanjut disampaikannya, setelah pemberkasan pihak panitia akan melakukan entri data peserta untuk pengajuan usulan NIP CPNS. “Hanya peserta yang memenuhi persyaratan administrasi pemberkasan yang dapat diusulkan dan diproses untuk penetapan Nomor Induk Kepegawaian (NIP). “Peserta CPNS ini juga akan memperoleh Surat Keputusan tentang pengangkatan sebagai CPNS nantinya”, terang pria yang akrab disapa Nanda ini. Untuk pengusulan ini sendiri menurut BKN paling lambat akhir Februari 2019, imbuhnya lagi.

Lebih jauh Ilfiananda SH menguraikan, proses pemberkasan dibuka selama 15 hari kerja, minimal 10 hari kerja yaitu dari 16 januari 2019 sampai 5 Februari mendatang. Pemberkasan dilakukan pada jam kerja mulai pukul 08.00- 16.00 WIB yang dipusatkan di Kanwil kemenag Riau. “Bagi peserta yang tidak menyerahkan berkas, maka mereka dianggap mengundurkan diri”, tukasnya. Sementara untuk mengisi kuota yang kosong pihak panitia daerah hanya bisa menunggu, intruksi dari pusat Menpan RB dan BKN, jelasnya.

Nanda mengingatkan agar peserta yang belum menyerahkan berkas, untuk segera menyerahkan ke Panlak CPNS Kemenag Riau. "Setelah ini kita harus melakukan entri data, menginput data peserta dalam laman SAPK ( Sistem Administrasi Perencanaan Kepegawaian) sehingga bisa diusulkan segera untuk penetapan NIP. "Sebenarnya ini tidak boleh berlama lama, kerjasama peserta tentu akan membantu kelancaran tahapan pemberkasan ini, agar tiga rangkap  berkas peserta  yang harus diperhatikan ini tidak menumpuk", tandas Nanda.

Ia menyebutkan sejumlah persyaratan yang harus ada dalam pemberkasan adalah sebagai berikut:

-Pas Foto 4x6 dengan latar belakang merah sebanyak lima lembar dengan menuliskan nama dan tanggal lahir di balik pas foto tersebut.

-Fotokopi KTP elektronik atau suket, telah melakukan perekaman KTP elektronik yang masih berlaku di Dukcapil (wajib legalisir).

-Surat Lamaran yang telah diisi dan ditanda tangani dengan tinta hitam ditujukan kepada Menteri Agama RI, tanggal surat sesduai batas waktu pemberkasan.

-Fotokopi ijazah/STTB dan Transkrip nilai terakhir yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai kualifikasi pendidikan

-Bagi peserta jabatan guru, fotokopi sertifikat pendidik yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwernang sesuai dengan linearitas jabatan guru yang dilamar sesuai dengan Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016 tentang linearitas Guru bersertifikat pendidik.

-Daftar riwayat hidup yang ditanda tangani oleh peserta dan bermaterai Rp 6000, yang formulir isiannya sudah tercetak pasfoto yang disediakan melalui website

-Surat pernyataan yang berisi lima butir bermaterai Rp 6000.

-Surat Keterangan catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Resort (Polres) atau Kab/kota (asli)

-Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan pemerintah (asli).

-Surat Keterangan tidak mengkonsumsi narkoba psikotropika, prekusor dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit p-elayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari Badam/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud.

-Surat pernyataan dari pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan menerima penempatan CPNS di lingkungannya sesuai dengan kebutuhan jabatan yang dibutuhkan.(vera/anto/adi)