Kampar (Inmas) - Dalam rangka Menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Riau Nomor: 92/SE/2020 tentang Antisipasi Penyebaran Corona Virus Diseasa (COVID-19) Dalam Menghadapi Bulan Suci Ramadhan dan Idul Fitri 1441 H di Provinsi Riau serta memperhatikan Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di tengah Pandemi Wabah Covid-19, dan Himbauan MUI Kabupaten Kampar Nomor: 01/MUI-K/III/2020 tentang Kewaspadaan dan Pencegahan Penularan Corona Virus Disease (COVID-19)
Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar mengadakan rapat bersama Kementerian Agama Kab. Kampar, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kab. Kampar, dan para undangan lainnya. Rapat yang berlangsung cukup alot tersebut menghasilkan 10 keputusan. 10 keputusan tersebut berbentuk himbauan. Adapun isi dari 10 keputusan tersebut adalah : 1. Menghimbau seluruh umat Islam agar memanfaatkan Bulan Suci Ramadhan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT, dengan bertaubat, memperbanyak ibadah, istighfar, berdo’a, dzikir, membaca Al-Qur’an, membaca Qunut Nazilah di setiap sholat fardhu dan Sholat Witir, memperbanyak infaq/sedekah dan wakaf serta menjauhi segala bentuk maksiat agar dijauhkan dari musibah wabah COVID-19.
2. Menghimbau seluruh masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas mudik/pulang kampung dan tradisi menjelang Ramadhan seperti Kenduri, Berdoa sebelum masuk bulan Ramadhan, Mandi Balimau Kasai dan Ziarah Kubur yang sifatnya mengumpulkan orang banyak.
3. Menghimbau seluruh umat Islam untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Meniadakan kegiatan Sahur Bersama dan Buka Puasa Bersama (ifthar jama’i) baik yang diadakan oleh Lembaga Pemerintah, Swasta, Ormas, Masjid, Mushalla maupun Kelompok Masyarakat Tertentu.
b. Meniadakan Santapan Rohani Ramadhan dalam pelaksanaan Sholat Tarawih di Masjid/Mushalla, sedangkan Kajian Ramadhan akan disampaikan melalui Radio atau Media Sosial
c. Melaksanakan kegiatan Tilawah atau Tadarus Al-Qur’an di rumah masing-masing sedangkan Tilawah atau Tadarus Al-Qur’an di Masjid/Mushalla hanya dilaksanakan oleh beberapa orang yang ditetapkan oleh pengurus dengan memberlakukan protokol kesehatan.
d. Meniadakan kegiatan Peringatan Nuzul Al-Qur’an baik diadakan oleh Lembaga Pemerintah, Swasta, Ormas, Masjid, Mushalla maupun Kelompok Masyarakat Tertentu.
e. Tidak melaksanakan kegiatan I’tikaf baik di Masjid maupun Mushalla.
f. Tidak Melaksanakan Takbiran Keliling pada malam Idul Fitri, cukup melakukan takbiran di dalam masjid/mushalla oleh beberapa orang saja maksimal tiga orang dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
g. Meniadakan kegiatan Silaturrahim atau Halal bi Halal yang sifatnya berkumpul di Masjid/Mushalla dan tempat umum lainnya baik diadakan oleh Lembaga Pemerintah, Swasta, Ormas, Masjid, Mushalla maupun Kelompok Masyarakat Tertentu.
4. Dalam kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi (zona merah) berdasarkan ketetapan Pemerintah, maka kegiatan sholat wajib lima waktu/rawatib, sholat jumat, sholat tarawih dan sholat Idul Fitri secara berjamaah di masjid/mushalla atau tempat umum lainnya ditiadakan.
5. Dalam kawasan yang potensi penularannya rendah dan sedang (zona hijau dan kuning) berdasarkan ketetapan Pemerintah, maka diperbolehkan untuk melaksanakan sholat wajib lima waktu/rawatib, sholat jumat, sholat tarawih dan sholat Idul Fitri berjamaah di masjid/mushalla atau tempat umum lainnya dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan dan memperhatikan hal-hal berikut:
a. Imam sholat dianjurkan membaca surat-surat pendek dan membaca zikir-zikir singkat.
b. Jarak shaf antar satu jamaah dengan jamaah lainnya minimal 1 (satu) meter dengan tetap memperhatikan lurusnya shaf
c. Setiap orang menghindari kontak fisik baik bersalaman, berpelukan dan lain sebagainya
d. Setiap orang dianjurkan sholat di masjid/mushalla terdekat dari kediamannya dan membawa sajadah masing-masing dari rumah.
e. Setiap orang wajib memakai masker.
6. Bagi yang terpapar COVID-19 baik berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), Suspect COVID-19 dan Positif COVID-19 dilarang mengikuti sholat lima waktu/rawatib, sholat tarawih dan sholat Idul Fitri berjamaah di Masjid/Mushalla dan tempat umum lainnya.
7. Bagi umat Islam tetap membayar zakat fitrah dan zakat mal, sedangkan petugas pengumpul dan pendistribusian zakat tetap melakukan tugasnya sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku serta memperhatikan keamanan dan kewaspadaan/memberlakukan protokol kesehatan (menjaga jarak minimal 1 meter, tidak bersalaman, tidak bersentuhan, memakai masker).
8. Menghimbau para muzakki (yang wajib berzakat) untuk menyegerakan pembayaran zakatnya melalui BAZNAS, Lembaga Amil Zakat dan Panitia Pengumpul Zakat Masjid/Mushalla dengan memberlakukan protokol kesehatan (menjaga jarak minimal 1 meter, tidak bersalaman, tidak bersentuhan, memakai masker). Â
9. Khusus kepada Satgas COVID-19 agar melakukan pengawasan dan menindaklanjuti terhadap aktivitas pasar Ramadhan, pusat perbelanjaan, pasar tradisional, toko, cafe/restoran/rumah makan, warnet serta kegiatan berkumpul sore menjelang berbuka puasa yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa.
10. Camat, Kepala Desa/Lurah, Ketua RW/RT, Pengurus masjid/mushalla, Ninik Mamak, Alim Ulama, Cerdik Pandai dan tokoh masyarakat diinstruksikan untuk melakukan pengawasan, mengedukasi, menertibkan dan memberikan teguran terhadap anggota masyarakat yang melanggar hal-hal tersebut di atas dalam upaya memutus mata rantai penyebaran dan penularan COVID-19.
Demikian disampaikan, untuk dapat dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab. (Ags/Usm/Mjs)Â