0 menit baca 0 %

Ini 8 Butir Surat Pernyataan Demi Tegaknya Disiplin Pegawai Non PNS Kemenag Riau

Ringkasan: Riau (Inmas) Pembinaan pegawai merupakan suatu usaha yang penting dalam sebuah organisasi karena dengan pembinaan pegawai organisasi akan lebih maju dan berkembang. Pembinaan pegawai ini dilaksanakan di Aula lantai II Kanwil Kemenag Riau, Selasa (26/03).

Riau (Inmas) – Pembinaan pegawai merupakan suatu usaha yang penting dalam sebuah organisasi karena dengan pembinaan pegawai organisasi akan lebih maju dan berkembang. Pembinaan pegawai ini dilaksanakan di Aula lantai II Kanwil Kemenag Riau, Selasa (26/03).  Subbag Ortapeg dan Subbag umum bersinergi dalam event tersebut.

Drs H Kamaruddin selaku Kasubbag Ortapeg memaparkan kegiatan ini berguna untuk memompa dan memberi motivasi kepada pegawai Non PNS di lingkungan Kanwil Kemenag Riau, sehingga dapat meningkatkan ghirah dalam bekerja sekaligus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Ia mengajak seluruh pegawai Non PNS untuk serius dalam mengerjakan tupoksinya masing masing.

Dalam penegakan aturan dan regulasi yang berlaku Kemenag terus berbenah dan menekankan pegawai Kemenag untuk selalu mematuhi segala peraturan dan perundang undangan, sehingga semua bisa berjalan dengan baik selaras. “Ini merupakan reformasi birokrasi dalam membenahi pegawai menuju pelayanan yang lebih baik”, sebutnya.

Kakanwil Kemenag riau bersama Subbag Ortapeg dan Subbag Umum yang dimotori Drs H Elwizar mencetuskan surat pernyataan yang ditandatangani pegawai bersangkutan guna menekan kemungkinan indisipliner di lingkungan Kanwil Kemenag Riau. “Bagi yang melanggar aturan ini nantinya, akan diberikan bentu SP I, II dan III, dan apabila peringatan ke empat masih diabaikan, maka bersiap saja menerima kebijakan kantor selanjutnya”, ujar Kamaruddin dihadapan 64 orang pegawai Non PNS.

Berikut butir surat pernyataan pegawai Non PNS Kanwil Kemenag Riau :

 - Berperan secara pro aktif dalam melaksanakan tugas dan membantu pekerjaan yang telah diberikan pimpinan/atasan.

 - Tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan, atau bentuk lainnya yang       tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

- Bersikap transparan, jujur, objektif dan akuntabel dalam melaksanakan tugas.

- Tidak meninggalkan tempat tugas tanpa izi dari pimpinan/atasan.

- Bersedia untuk ditempatkan bekerja dimanapun sesuai perintah atasan.

- Tidak merangkap pekerjaan ditempat lain selama jam kerja di Kantor wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau.

- Mematuhi segala peraturan dan kebijakan yang telah ditetapkan.

- Apabila saya melanggar tersebut diatas, maka saya siap diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.

 Dapat diketahui surat pernyataan tersebut, ditanda tangani oleh seluruh pegawai Non PNS Kanwil Kemenag Riau yang disertai materai. (vera/faj/belen)

 

Â