Pekanbaru (Inmas), Istilah
SAPK tidak asing lagi bagi Pengelola Kepegawaian di Instansi Pemerintah. Namun
bagi kita yang awan istilah SAPK ini banyak yang tak tahu. Apa itu SAPK ? Ingin
tahu, berikut ini penjelasan dari M. Faisal, SE, Analis Jabatan Kemenag Kota
Pekanbaru. Rabu (06/03).
SAPK merupakan singkatan dari
Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian. Aplikasi ini adalah aplikasi dibuat
oleh  BKN yang ditujukan untuk memberikan pelayanan kepegawaian bagi
seluruh PNS di Indonesia dan aplikasi ini telah digunakan oleh seluruh instansi
pemerintahan di Indonesia. Proses penetapan NIP, proses kenaikan pangkat,
proses pensiun, dan proses kepegawaian lainnya dilakukan melalui aplikasi
berbasis web ini. Ungkap Faisal.
Setiap Instansi Kemenag
Kab/Kota memiliki User Pengguna dan tidak semua PNS bisa mengakses SAPK
karena aplikasi ini hanya diperuntukkan bagi PNS pengelola kepegawaian saja. Ungkpanya.
Beda dengan My SAPK yang bisa
diakses dan digunakan oleh semua PNS. Dengan aplikasi ini pengguna dapat
melihat data kepegawaiannya dan melengkapi data tertentu (NIK, Nomor HP, Alamat
rumah, dll). Tutup Faisal. (Idris).Â