0 menit baca 0 %

Ingin Menjadi Tenaga PAI non PNS, Ini Syaratnya

Ringkasan: Kampar (Inmas) – Bagi Masyarakat yang ingin menjadi tenaga Penyuluh Agama Islam (PAI) non PNS, terutama yang berada di Kabupaten Kampar, Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar mulai tanggal 24 s/d 31 oktober 2016, akan menerima calon PAI non PNS. Demikian disampaikan Kepala Kantor kementerian Ag...

Kampar (Inmas) – Bagi Masyarakat yang ingin menjadi tenaga Penyuluh Agama Islam (PAI) non PNS, terutama yang berada di Kabupaten Kampar, Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar mulai tanggal 24 s/d 31 oktober 2016, akan menerima calon PAI non PNS. Demikian disampaikan Kepala Kantor kementerian Agama Kab. Kampar Dr H Fairus MA, melalui Kasi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Drs H Syafrizal Aziz, hari rabu (19/10), diruang kerjanya.

Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh calon PAI tersebut yaitu untuk syarat umumnya : Memiliki kompetensi bidang penyuluhan, Memiliki pengalaman dalam bidang penyuluhan dibuktikan dengan surat keterangan dari binaan penyuluhan seperti Majelis Taklim, Masjid dan Musholla, Sehat Jasmani dan Rohani, Bukan anggota atau pengurus organisasi terlarang, Bukan pengurus partai politik, Memiliki KTP sesuai dengan Domisili, Bukan sebagai pegawai honorer yang dibiayai oleh APBN/APBD, Bukan Pensiunan PNS/ BUMN, Memiliki Rekomendasi dari POKJALUH Kabupaten Kampar, dan Lulus Tes Seleksi Pengangkatan Penyuluh Agama Islam Non PNS, jelas Syafrizal.

Kemudian untuk syarat khususnya, Usia serendah-rendahnya 22 tahun (kelahiran tahun 1995) dan setinggi-tingginya 60 tahun (kelahiran tahun 1957), Pendidikan diutamakan S1 Keagamaan Non Pendidikan, Dalam hal tertentu disuatu wilayah tidak terdapat Sumber Daya Manusia sebagaimana diisyaratkan pada point 2 (dua) dimungkinkan untuk mengangkat Penyuluh Non PNS berpendidikan SMU/Sederajat, Dalam hal tertentu, pengangkatan Penyuluh Agama Islam Non PNS dapat dilakaukan bagi tokoh tertentu yang sudah dikenal dan diketahui kiprah, pengalamam serta pengabdiannya dalam bidang dakwah ditengah masyarakat yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI Kecamatan), dan Pengalaman dibidang penyuluhan minimal 2 tahun, ungkap Syafrizal.

Untuk berkas dokumen lamaran, Permohonan ditujukan kepada Kepala Kantor Kemenag Kab. Kampar c/q. Kepala Seksi Bimas Islam, Menyerahkan Foto Copy KTP yang masih berlaku, Foto Copy Ijazah minimal S1 (sarjana) Keagamaan Non pendikan yang dilegalisir, Foto Copy Ijazah SLTA sederajat (dilegalisir) sebagaimana point 3 pada syarat khusus dengan melampirkan Surat Keterangan dari MUI Kecamatan, Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas terdekat, Surat Keterangan Aktif memberikan bimbingan/ penyuluhan dari Majelis Taklim, Masjid dan Musholla Minimal 2 tahun berturut-turut, Surat pernyataan bukan Pengurus Organisasi terlarang, Surat pernyataan bukan Pengurus Partai Politik, Surat pernyataan bukan sebagai pegawai Honorer yang dibiayai APBD/APBN dan tidak sebagai Pensiunan PNS/ BUMN (bermatrai 6000), dan Rekomendasi dari POKJALUH Kab. Kampar. Untuk informasi lebih lanjut bisa datang langsung ke Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar, tepatnya diseksi Bimas Islam, pungkas Syafrizal. (Ags/Usm)