Riau (Inmas) – Pemerintah melalui Kemenag kembali memberikan peluang kepada masyarakat untuk mengikuti rekrutmen calon petugas Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) dan Tim Kesehatan Haji Daerah (TKHD) 1440 Hijriah.
Untuk persyaratan menjadi TPHD sudah tertuang dalam PMA nomor 13 Tahun 2018. “Pertama, Kemenag Kab/kota harus menyiapkan terlebih dahulu proses rekrutmen seperti panitia seleksi, tim seleksi, menyiapkan materi seleksi, membuat pengumuman yang dapat diakses oleh publik, melaksanakan selesksi administrasi dan kompetensi dan hasil seleksi inilah yang akan dikirim ke Kanwil Kemenag Riau”, ulas Abdul Wahid mengawali saat ditemui di ruang kerjanya pada Senin (18/02) pagi.
Ia menyebut Gubernur atau Bupati/walkot yang akan mengangkat dan mengeluarkan SK Petugas Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) dan Tim Kesehatan Haji Daerah (TKHD) yang nantinya bertugas membantu pelayanan bimbingan ibadah, pelayanan umum, dan pelayanan kesehatan di kelompok terbang. “Setelah SK dari Bupati/ Walkot masing masing kab/kota, maka Kanwil Kemenag Riau akan menindaklanjuti SK tersebut Ke Gubernur dan di satukan dengan SK TPHD Provinsi yang berjumlah 10 orang tersebut yang dikeluarkan oleh Gubernur Riau”, lanjut pejabat yang akrab disapa Wahid ini.
“Berdasarkan SK Gubernur itu lah nanti kita akan melaksanakan proses administrasi petugas TPHD ini”, tekannya.
Abdul Wahid mengaku pihaknya hari ini akan mengirim surat terkait rekrutmen TPHD ke Kemenag Kab/kota. Ia menghimbau agar Kemenag Kab/ Kota untuk mengikuti aturan sesuai dengan persyaratan yang berlaku mengingat batas akhir pengajuan SK TPHD dari Kemenag Kab/Kota ke Kanwil Kemenag Riau pada Tanggal 11 maret 2019 ini jam 16.00 Wib sore.
Yang perlu diperhatikan menurutnya adalah pengiriman kuota harus sesuai dengan kuota yang diberikan oleh Kanwil Kemenag Riau. “Jangan sampai ketika kuota yang diterima pelayanan umum dan ibadah, namun malah mengirim kuota untuk TKHD, harus sesuai dengan jatah yang sudah diberikan”, terangnya. Ia menambahkan bagi yang mengirimkan usulan tidak sesuai dengan pedoman dan kuota yang telah ditentukan maka tidak dapat diusulkan sebagai TPHD.
Diungkapkan persyaratan peserta calon TPHD tahun 2019 ini antara lain : Warga negara Indonesia, beragama Islam, Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan surat keterangan dokter, memiliki kompetensi dan keahlian sesuai dengan bidang tugas, berintegritas dan bersedia menandatangani pakta integritas, PNS/TNI/Kepolisian Negara RI/tokoh Agama/tokoh masyarakat/Pembimbing dari unsur kelompok bimbingan yang memiliki sertifikat pembimbing ibadah haji dan/atau pegawai tetap dirumah sakit/klinik swasta, memiliki kondite baik dan tidak terlibat dalam proses hukum yang sedang berlangsung.
Selain itu, syarat khusus untuk untuk bidang pelayanan Bimbingan Ibadah yakni umur paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 70 tahun, sudah menunaikan ibadah haji, berasal dari unsur kelompok bimbingan dan/atau unsur Kemenag, mampu membaca alquran dengan baik, wajib memiliki kemampuan di bidang peribadatan dan ilmu manasik haji, diutamakan yang mampu berbahasa arab dan/atau Inggris.
Sementara itu syarat untuk bidang Pelayanan Umum, Laki laki berusia paling rendah usia 25 tahun dan paling tinggi 60 tahun saat mendaftar, diutamakan berpendidikan paling rendah sarjana/sederajat, memiliki kemampuan manajerial, diutamakan sudah menunaikan ibadah haji, memahami ilmu manasik haji, alur perjalanan ibdah haji dan peraturan perhajian, dapat membaca alquran dengan baik, diutamakan mampu berbahasa arab/inggris, ucapnya melanjutkan.
Sedangkan syarat untuk Pelayanan Kesehatan umur paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 55 tahun pada saat mendaftar, pegawai tetap rumah sakit/klinik swasta dan memiliki sertifikat iazah bidang kesehatan, melampirkan rekomendasi dari pimpinan tertinggi unit kerja masing masing, diutamakan sudah menunaikan ibadah haji, memiliki kemampuan untuk memberikan pelayanan kesehatan dan punya komitmen terhadap kesehatan jamaah haji.
Persyaratan yang tertuang dalam PMA tersebut digunakan mendapatkan petugas TPHD yang betul betul bisa diandalkan, betul betul menjadi pemandu yang memiliki kompetensi, manajerial, pengalaman, integritas dan dedikasi tinggi, katanya. “Kepada panitia dan pengambil keputusan agar mengirim SDM petugas yang betul betul menjadi pemandu, jangan sampai mereka yang dikirim itu tidak bisa melakukan apa apa, sebut Wahid menutup bincang.(vera)