0 menit baca 0 %

Ingin Menjadi Petugas Haji, Ini Dia Syaratnya

Ringkasan: Kampar (Inmas) - Anda ingin menjadi petugas haji? Maka, ini beberapa persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum resmi diangkat menjadi petugas haji daerah. Berdasarkan surat dari Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah Nomor : B-7014/Dj.Dt.II.I/02/02/2019 tentang penyiapan Calo...

Kampar (Inmas) - Anda ingin menjadi petugas haji? Maka, ini beberapa persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum resmi diangkat menjadi petugas haji daerah. Berdasarkan surat dari Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah Nomor : B-7014/Dj.Dt.II.I/02/02/2019 tentang penyiapan Calon Petugas yang menyertai jema’ah Haji (Petugas Kloter) TPHI /TPIHI dan PPIH Arab Saudi Tahun 1440 H /2019 M, untuk di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Syarat-syarat yang harus dipenuhi tersebut adalah: untuk petugas TPHI/TPIHI menyerahkan surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar, surat izin dari pimpinan instansi atau organisasi/lembaga, fotocopy KTP yang masih berlaku, fotocopy ijazah terakhir, fotocopy SK pertama dan terakhir bagi PNS dan SK Pengurus bagi non PNS yang dilegalisir oleh pimpinan organisasi, surat keterangan sudah pernah menunaikan ibadah haji dari Kantor Kementerian Agama atau keterangan lainnya, surat keterangan sehat dari dokter pemerintah, fotocopy sertifikat Kemampuan berbahasa Inggris /Arab, dan sertifikat pembimbing ibadah haji bagi yang memiliki.

Demikian disampaikan Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar H Dirhamsyah MSy, didampingi Humas Kemenag Kampar Gustika Rahman SPdI, kamis (14/02/2019) diruang kerjanya. 

Sedangkan untuk petugas PPIH Arab Saudi, kata Dirhamsyah, harus menyerahkan surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar, surat izin dari pimpinan instansi atau organisasi/lembaga, fotocopy KTP yang masih berlaku, fotocopy ijazah terakhir, fotocopy SK pertama dan terakhir, surat keterangan sudah pernah menunaikan ibadah haji dari Kantor Kementerian Agama atau keterangan lainnya, surat keterangan sehat dari dokter pemerintah, dan fotocopy sertifikat kemampuan berbahasa Inggris /Arab. 

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan datang langsung kekantor Kementerian Agama Kab. Kampar, tepatnya di Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah, pungkas Dirhamsyah. (Ags/Usm)