0 menit baca 0 %

Ingin Jadi Petugas Haji, Ini Dia Syaratnya

Ringkasan: Kampar (Inmas) Berdasarkan surat dari Direktorat Jenderal Peny.Haji dan Umrah Nomor : B-28001/DJ.Dt.II.I.2/Hj.02/02/2018, tanggal 28 Februari 2018, tentang proses dan kouta Petugas Haji Indonesia tahun 2018, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Demikian disampaikan Kasi Penyelenggara Haji dan Um...
Kampar (Inmas) – Berdasarkan surat dari Direktorat Jenderal Peny.Haji dan Umrah Nomor : B-28001/DJ.Dt.II.I.2/Hj.02/02/2018, tanggal 28 Februari 2018, tentang proses dan kouta Petugas Haji Indonesia tahun 2018, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Demikian disampaikan Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar H Dirhamsyah MSy, melalui Ketua Panitia yang juga merupakan Staf Haji, H Ahmad Fadhli SH, hari kamis (15/03/2018) diruang kerjanya. Ahmad Fadhli menjelaskan, syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk sementara sama dengan tahun kemnaren. Syarat-syarat tersebut adalah : Untuk PETUGAS TPHI/TPIHI menyerahkan surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar, Surat izin dari Pimpinan Instansi atau Organisasi/Lembaga, Fotocopy KTP yang masih berlaku, Fotocopy Ijazah terakhir, Fotocopy SK Pertama dan Terakhir bagi PNS dan SK Pengurus bagi non PNS yang dilegalisir oleh Pimpinan Organisasi, Surat Keterangan sudah pernah menunaikan ibadah haji dari Kantor Kementerian Agama atau keterangan lainnya, Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah, Fotocopy Sertifikat Kemampuan berbahasa Inggris /Arab, dan Sertifikat Pembimbing Ibadah haji bagi yang memiliki. Untuk PETUGAS PPIH ARAB SAUDI menyerahkan Surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar, Surat izin dari Pimpinan Instansi atau Organisasi/Lembaga, Fotocopy KTP yang masih berlaku, Fotocopy Ijazah terakhir, Fotocopy SK Pertama dan Terakhir, Surat Keterangan sudah pernah menunaikan ibadah haji dari Kantor Kementerian Agama atau keterangan lainnya, Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah, dan Fotocopy Sertifikat Kemampuan berbahasa Inggris /Arab. Untuk diketahui, penerimaan pendaftaran Calon petugas Haji ini dibuka selama 5 hari, mulai tanggal 20 s/d tanggal 25 maret 2018. Pengumuman peserta yang berhak mengikuti tes kompetensi tingkat Kantor Kemenag Kab/Kota tanggal 27 maret 2018. Untuk tes kompetensi tingkat Kantor Kemenag Kab/Kota dan koreksi serta rekapitulasi hasil tes panitia tingkat Kantor Kemenag Kab/Kota, pada tanggal 29 maret 2018, pungkas Fadhli. (Ags/Usm)