Pekanbaru (Inmas), Menteri Agama RI, Fachrul Razi
memastikan bahwa keberangkatan jema ah haji pada penyelenggaraan ibadah haji
1441 H/ 2020 M dibatalkan. Kebijakan ini diambil karena Pemerintah harus
mengutamakan keselamatan jema ah di tengah pandemi corona virus disease 2019
(covid-19) yang belum usai. Demikian diinformasikan  oleh berbagai media. Selasa (02/06).
Keputusan pembatalan tersebut dituangkan dalam KMA
Nomor 494 tahun 2020 tentang Pembatalan
Keberangkatan Jema ah Haji Pada Penyelenggaraan Haji tahun 1441 H/ 2020 M. Ungkap
Menag pada telekonferensi dengan awak media di Jakarta.
Sesuai amanat undang-undang, selain mampui secara ekonomi
dan fisik, kesehatan, kesehatan, keselamatan dan keamanan jema ah harus dijamin
dan diutamakan, sejak dari embarkasi atau debarkasi, dalam perjalanan dan juga
di Arab Saudi . Lanjut Menag.
Jika jema ah haji dipaksakan berangkat, ada resiko amat
besar yaitu menyangkut keselamatan jiwa dan kesulitan beribadah. Meski
dipaksakan pun tidak mungkin karena Arab Saudi tak kunjung membuka akses . Katanya.
Berkenaan berita ini, kita berdo a semoga Allah
memberikan kesabaran dan kekuatan kepada jema ah haji tahun ini. Semoga ada
hikmahnya. (Idris/Bustamar).
      Â