0 menit baca 0 %

Indonesia Kekurangan Tenaga Penghulu

Ringkasan: Pekanbaru (Inmas)- Tenaga administrasi dan penghulu di Kantor Urusan Agama (KUA) di Indonesia masih sangat minim. Karena idealnya, satu KUA terdapat 7 orang tenaga, 5 orang tenaga administrasi termasuk didalamnya penyuluh agama, 1 orang penghulu dan 1 orang kepala KUA.

Pekanbaru (Inmas)- Tenaga administrasi dan penghulu di Kantor Urusan Agama (KUA) di Indonesia masih sangat minim. Karena idealnya, satu KUA terdapat 7 orang tenaga, 5 orang tenaga administrasi termasuk didalamnya penyuluh agama, 1 orang penghulu dan 1 orang kepala KUA.

Hal tersebut diungkapkanKasi Pembinaan Administrasi Kepenghuluan Dirjen Bimas Islam Kemenag RI, Ati Setiamoerti, Kamis (11/8) di Aula Kanwil Kemenag Riau yang ditemui tim Inmas usai pembukaan Asesmen calon Penghulu Kanwil Kemenag Riau.

Ia mengatakan, sekarang ini jumlah penghulu yang ada di seluruh Indonesia sebanyak 4.030, sementara KUA sebanyak 5.483. Jumlah tersebut sangat tidak imbang dengan kebutuhan penghulu di setiap Kecamatan. Ironisnya, ada beberapa KUA di Indonesia, khususnya di daerah Timur, wilayah kerja 1 KUA mencakup 3 sampai 4 Kecamatan.

"Padahal aturannya, 1 KUA mencakup 1 Kecamatan. Jika dulu ada tenaga pembantu oleh Pegawai Pembantu Pencatat Nikah (P3N), yang diangkat dari ahli agama dan uztad yang tugasnya membantu penghulu, sudah dihapuskan, sehingga tenaga penghulu semakin minim. Untuk menanggulangi hal tersebut maka dilakukan pengisian jabatan penghulu," jelas Ati.

Untuk tahun 2016, kata Ati Pusdiklat telah menetapkan pengangkatan penghulu sebanyak 2500 yang di bagi sesuai kebutuhan mendesak masing- masing Kanwil Kemenag di Indonesia. Dan Provinsi Riau sebanyak 66 orang.

"Jumlah ini tentu masih belum memadai, namun hal tersebut tentu sangat membantu. Dan pada tahun 2017 mendatang Bimas Islam sendiri akan menganggarkan asesmen penghulu sebanyak 1.050 orang, dan anggaran untuk Diklat oleh Pusdiklat," terangnya.

Dengan asesmen penghulu tersebut, Ati berharap, secara bertahap tenaga administrasi dan penghulu disetiap KUA tersedia, karena ruang lingkup  KUA mencakup PNBPN, NR, Peristiwa nikah yang harus dikelola. Dan tidak mungkin dikelola oleh KUA sorang diri apalagi untuk menjangkau wilayah yang cukup luas.

"Kedepan kita berharap jumlah penghulu dan kecamatan dapat proporsional,  sehingga pelayanan dapat lebih baik," harapnya. (mus)