Imunisai Vaksin MR, Kemenag Kampar Keluarkan Surat Penundaan
Ringkasan:
Kampar (Inmas) Menindaklanjuti Surat Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kampar Nomor : A-17/MUI-K/VIII/2018, tanggal 1 agustus 2018, perihal penundaan Imunisasi Vaksin MR, Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar Drs H Alfian MAg, didampingi Humas Kemenag Kampar Gustika Rahman SPdI, la...
Kampar (Inmas) – Menindaklanjuti Surat Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kampar Nomor : A-17/MUI-K/VIII/2018, tanggal 1 agustus 2018, perihal penundaan Imunisasi Vaksin MR, Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar Drs H Alfian MAg, didampingi Humas Kemenag Kampar Gustika Rahman SPdI, langsung mengeluarkan Surat Edaran, hari kamis (02/08/2018).
Alfian menerangkan, Surat Edaran yang kita keluarkan tersebut bernomor : B-1283/Kk.04.4/6/BA.03.2/8/2018, yang ditujukan keapda seluruh Kepala Madarsah Se-Kab. Kampar, Pimpinan Pondok Pesantren Sekab. Kampar dan Kepala Kantor Urusan Agama Se-Kab. Kampar.
Isi Surat Edaran tersebut pertama, bahwa hingga saat ini vaksin MR belum mendapatkan sertifikat halal dari LP-POM MUI Pusat dan MUI pusat akan mengambil kebijakan secara Nasional terkait Vaksin MR pada tanggal 08 agustus 2018, jelas Alfian.
Kemudian yang kedua, diharapkan kepada seluruh Kepala Madarsah Se-Kab. Kampar, Pimpinan Pondok Pesantren Sekab. Kampar dan Kepala Kantor Urusan Agama Se-Kab. Kampar, untuk mensosialisasikan penundaan pelaksanaan Imunisasi MR kepada siswa/I, khusunya beragama Islam, sampai ada keputusan tentang kehalalan vaksin MR dari pusat, tegas Alfian. (Ags/Usm)