Padang (Inmas). Standar Pelayanan adalah Tolok
ukur yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan
penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada
masyarakat dalam rangka pelayanan berkualitas. Jum’at (26/04).
Ada 14 komponen pelayanan
publik (pasal. 21 UU No. 25 tahun 2009) yaitu dasar hukum, persyaratan,
(system, mekanisme dan prosedur), produk pelayanan, kompetensi pelaksana,
(Sarana, prasarana dan/ atau fasilitas), jangka waktu pelayanan, biaya/tarif,
pengawasan internal, penanganan pengaduan saran/ masukan, jumlah pelaksana,
jaminan pelayanan, evaluasi kerja pelaksana dan Jaminan Keamanan &
Keselamatan.
Menurut UU Nomor 25 tahun 2009
pasal 20 ayat (1) Penyelenggara
Berkewajiban Menyusun dan Menetapkan Standar Pelayanan dengan memperhatikan
kemampuan penyelenggara, kebutuhan masyarakat dan kondisi lingkungan. Ayat (2).
Dalam menyusun dan menetapkan standar pelayanan, penyelenggara wajib
mengikutsertakan masyarakat pihak
terkait. Pasal 20. UU No. 25/ 2009.
Cara mengimplentasikan
Pelayanan Publik itu adalah dengan menyusun Standar Pelayanan Publik, yang
meliputi: persyaratan, sistim mekanisme dan prosedur, produk pelanan (apa saja
menu yang dilayani), Jangka waktu penyelesaian dan Biaya/tarif. Ungkap Rendra Catur Putra pada acara Diklat
Pelayanan Publik Angkatan II tahun 2019.