Riau (Inmas) - Pengembangan karier merupakan bagian dari manajemen karier PNS yang harus dilakukan dengan menerapkan prinsip sistem merit. Setiap PNS diberikan hak dan kesempatan yang sama untuk mengembangkan karier. Pengembangan karier dimaksudkan agar setiap PNS mendapatkan kejelasan dan kepastian karier. Demikian disampaikan oleh Imam Kasi Status Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional XII Pekanbaru pada kegiatan Pengusulan Berkas Kenaikan Pangkat Periode 1 April 2020 yang di Taja Subbag Ortala dan Kepegawaian Kanwil Kemenag Riau.
Kegiatan yang menghadirkan pengelola Kepegawaian Kemenag Kabupaten/Kota se- Riau tersebut membahas Kenaikan Pangkat dan Mutasi di Lingkungan Kanwil Kemenag Riau.
Pengembangan karier PNS dilakukan berdasarkan kualifikasi, kompetensi, penilaian kinerja dan kebutuhan instansi pemerintah. Pengembangan karier dilakukan melalui manjemen pengembangan karier dalam rangka penyesuaian kebutuhan organisasi, kompetensi dan pola karier PNS. Manajemen pengembangan karier PNS dilakukan melalui Mutasi, Promosi dan Penugasan Khusus. Lanjut Narasumber BKN Tersebut.
Sementara itu untuk Mutasi yang merupakan perpindahan tugas dan/atau lokasi dalam satu instansi pusat, antar – instansi pusat, satu instansi daerah, antar-Instansi Daerah, antar-Instansi Pusat dan Instansi Daerah, dan ke perwakilan Negara Indonesia di luar negeri serta atas permintaan sendiri. Setiap instansi pemerintah wajib menyusun perencaaan mutasi PNS dilingkungannya dengan memandang lamanya berada dalam jabatan tersebut, dimana mutasi dapat dilakukan minimal dua Tahun dan maksimal lima Tahun dengan dilakukan atas dasar dasar kesesuaian antara kompetensi PNS dengan persyaratan jabatan, klasifikasi jabatan dan pola karier, dengan memperhatikan kebutuhan organisasi. Lanjut Imam Kasi Status Kepegawaian.Â
Kewenangan menetapkan SK mutasi dan pertek mutasi dilakukan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri menetapkan keputusan mutasi PNS antar Kab/Kota antar provinsi dan antar provinsi. Gubernur menetapkan keputusan mutasi PNS antar Kab/Kota dalam satu provinsi dan Kepala BKN menetapkan Keputusan Mutasi antar instansi pusat, Keputusan mutasi PNS antar kabupaten/kota /provinsi ke pusat, Pertimbangan teknis antarkabupaten/kota antar provinsi dan antar provinsi, serta Kepala Kantor Regional BKN menetapkan Keputusan mutasi PNS antar instansi pusat ke daerah, Pertimbangan teknis mutasi PNS antar kabupaten/kota satu provinsi.