Menurut Kepala Kantor urusan Agama Kecamatan Mandau Mahzum, S. Ag mengatakan bahwa mulai tanggal 3 April seluruh pelaksanaan akad nikah yang terdaftar sebelum tanggal 1 April yang direncanakan pelaksanaannya di luar balai nikah, akan dilaksanakan di Balai Nikah. Hal tersebut merupakan isntruksi Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama RI tertanggal 2 April 2020.
โhari ini Kecamatan Mandau menarik 12 pasang Calon Pengantin untuk melangsungkan prosesi akad nikah ke Kantor Urusan Agama Mandau, yang mana sebelumnya tercatat akan melangsungkan Akad Nikah diluar Balai Nikahโ.
Meskipun terlebih harus memberi penjelasan yang ekstra kepada Calon Pengantin tersebut, akhirnya masyarakat memahami dan dapat menerima penjelasan perberlakuan Akad Nikah hanya dapat di langsungkan di Balai Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan.
Diberlakukannya Instruksi tersebut dalam upaya pencegahan penyebaran Covid -19 pada Layanan kantor Urusan Agama Kecamatan. Khusus pendaftaran Nikah dibuka secara online yang dapat di akses melalui aplikasi simkah.kemenag.go.id. (ana/mahzum)