Indragiri Hulu, ( Inmas ). Menindaklanjuti surat masuk dari Kepala Balai Diklat Keagamaan Padang Nomor B : - 1172/Bdl.02/Kp.02.2/07/2019, tanggal 30 Juli 2019, perihal pemanggilan peserta diklat sebagaimana yang dimaksud, Kankemenag memberikan surat penugasan kepada tiga orang Penyuluh Agama Honorer ( PAH ) Islam untuk mengikuti Diklat Teknis Substantif Penyuluh Agama Non PNS Angkatan LXII, LXIII, dan LXIV yang akan dilaksanakan di Balai Diklat Keagamaan ( BDK ) Padang pada 5 s.d 10 Agustus 2019.
Berikut daftar peserta yang akan mengikuti kegiatan tersebut;
1.   Sri Purwani ; Penyuluh Agama Islam Non PNS pada Kua Kec. Lirik ( Akt. LXII );
2. Â Â Â Yuherlinda, S.Pd.Aud ; Penyuluh Agama Islam Non PNS pada Kua Kec. Rengat ( Akt. LXIII );
3.   Irman Susanto, A.Ma, Penyuluh Agama Islam Non PNS pada Kua Kec. Batang Gansal ( Akt. LXIV );
Pelaksanaan daripada diklat sebagimana tersebut di atas, pastilah memberi nilai tambah bagi pengetahuan maupun ilmu daripada Penyuluh Agama Islam Non PNS tersebut atas diklat yang telah di ikutinya, sehingga di dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya bisa memberikan suatu penyuluhan yang baik dan benar dan dapat dirasakan oleh masyarakat di mana ia melaksanakan tugasnya tersebut.
Kepada peserta yang akan mengikuti diklat tersebut , Kasi Bimas Islam Kankemenag Kab. Inhu Drs. Muhammad Ihsan berpesan kepada peserta diklat, agar mengikuti seluruh pembelajaran dengan seksama dan menjaga nama baik Kankemenag Kab. Inhu selama berada di sana, demikian disampaikannya saat penandatanganan surat tugas bagi peserta diklat, dimana pada saat itu beliau bertindak selaku Plh. Ka.Kankemenag Kab. Inhu. (tulang).
IKUTI DENGAN SEKSAMA, JAGA NAMA BAIK KANKEMENAG KAB. INHU.
Ringkasan:
Indragiri Hulu, ( Inmas ). Menindaklanjuti surat masuk dari Kepala Balai Diklat Keagamaan Padang Nomor B : - 1172/Bdl.02/Kp.02.2/07/2019, tanggal 30 Juli 2019, perihal pemanggilan peserta diklat sebagaimana yang dimaksud, Kankemenag memberikan surat penugasan kepada tiga orang Penyuluh Agama Honorer...