Ijazah PDTA Syarat Masuk SMP/ MTs
Ringkasan:
Kampar (Humas)- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Ka Kanwil Kemenag) Provinsi Riau, Drs H Asyari Nur SH MM, sangat mendukung program Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar yang akan mewajibkan ijazah Pendidikan Diniyah Takmiliyah Awaliyah (PDTA) bagi anak yang ingin melanjutkan pendidikan ke je...
Kampar (Humas)- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Ka Kanwil Kemenag) Provinsi Riau, Drs H Asyari Nur SH MM, sangat mendukung program Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar yang akan mewajibkan ijazah Pendidikan Diniyah Takmiliyah Awaliyah (PDTA) bagi anak yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang menengah pertama SMP maupun MTs.
"Bangasa kita saat ini sedang menghadapi krisis moral dan krisis multidimensi baik dibidang politik, ekonomi, hukum, keagamaan, sosial dan budaya. Untuk itu, pendidikan keagamaan melalui PDTA/ MDA sangat penting sebagai dasar untuk memiliki ilmu agama bagi anak, khususnya bagi anak yang mengecap pendidikan pada Sekolah Dasar (SD). Karena jika hanya mengharapkan pendidikan keagamaan di sekolah, khususnya sekolah umum, itu sangat minim," tegas Asyari.
Menurutnya, langkah Pemkab Kampar yang mengusulkan terbentuknya Peraturan Daerah (Perda) tentang wajib PDTA bagi siswa sekolah merupakan langkah positif yang patut dicontoh oleh Kabupaten/ kota lainnya. Perda ini sebagai dasar atau payung hukum untuk mewajibkan anak didik Sekolah Dasar Umum memiliki ijazah atau wajib tamat PDTA untuk dapat melanjutkan ke pendidikan yang lebih tinggi.
"Untuk saat ini ada beberapa daerah yang merancang Perda tentang wajib PDTA, diantaranya Kampar dan Rokan Hulu, namun hal ini belum terealisasi karena sampai saat ini masih dalam pembahasan. Untuk Kampar informasi terakhir yang saya dapatkan sedang dibahas oleh DPRD Kampar, semoga dalam waktu dekat sudah bisa disahkan dan bisa diterapkan pada tahun 2012 mendatang," harapnya. (msd)