Pekanbaru (Inmas), Salah satu upaya untuk mengetahui
kualitas sebuah lembaga pendidikan (sekolah) dapat dilihat dari nilai
Akreditasi yang dimiliki lembaga tersebut.
Akreditasi sudah menjadi tolak ukur dalam dunia pendidikan. Oleh
karenanya banyak lembaga pendidikan yang mengurus Akreditasinya sekolahnya. Tak
terkecuali RA yang ada di Kota Pekanbaru. Selasa (02/04).
Melalui IGRA Kota Pekanbaru, sebanyak 55 orang Ka. RA se- Kota Pekanbaru mendapatkan pencerahan dari
Pengawas Madrasah Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru terkait dengan
Sispena (Sistim Penilaian Akreditasi Nasional) untuk Raudhatul Athfal (RA).
Pantauan tim inmas, Kegiatan yang dilaksanakan di aula
besar Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru ini menghadirkan 2 orang pemateri
yaitu Dian Wirda, ST dan Zahroti, M.Pd. keduanya adalah Pengawas Madrasah
Kantor Kemenag Kota Pekanbaru.
Dalam pemaparannya mereka menjelaskan pentingnya
legalitas lembaga yang meliputi Dapodik/Emis (Izin Operasional, Daftar Siswa,
Daftar Pendidik, Tenaga Kependidikan , Daftar Sarana dan Prasarana serta Daftar
lulusan). Kesemua itu harus dilengkapi/ dengan bukti fisik 8 Standar Nasional
Pendidikan. Ungkap Zahroti. (Idris).