Rokan Hulu (inmas) orang yang berhak melangsungkan pernikahan baik dalam Undang-undang perkawinan Nomor 1 (Satu) Tahun 1974 atau dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) ketentuannya sama bagi calon mempelai laki-laki berusia 19 tahun dan bagi calon mempelai perempuan berusia 16 tahun.
Demikian disampaikan H. Martihillevi Saleh M. Sy Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan masyarakat Islam (Bimas Islam) Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Rokan Hulu dalam acara Bimbingan Perkawinan Remaja Usia Nikah yang bertemakan Pencegahan kawin anak dan penguatan keluarga muda Kantor kementerian Agama Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2018.
Dalam Pasal 7 Undang-undang perkawinan tahun 1974 perkawinan hanya diizinkan bila pihak peria mencapai umur 19 tahun sementara perempuan mencapai umur 16 tahun, hal ini dimaksutkan agar keutuhan keluarga tidak mudah retak dan goyah didalam perjalan menuju keluarga sakinah mawaddah dan warohmah.
Kepala Kantor kementerian Agama Kabupaten Rokan Hulu Drs. H. Syahrudin, M. Sy menyatakan Bimbingan perkawinan Pra-nikah remaja usia nikah adalah sesuatu yang sangat penting hal ini dikarenakan pembentukan perkawinan dan rumahtangga dimulai dari penasehatan calon pengantin.
Selain itu Kemenag Rokan Hulu juga menyatakan berdasarkan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia menjamin bahwa perkawinan yang tercatat diakui dan dilindunga salah satu bentuk perlindungan tersebut adalah hak tinggal bersama, hak akte Kelahiran, KTP dan Kartu keluarga, sehingga dalam menjalin kasihsayang dalam kehidupan keluarga dan rumahtangga benar-benar nyaman dan tenteram, jelas Kemenag Rohul, (rt).
Idealnya Usia Nikah
Ringkasan:
Rokan Hulu (inmas) orang yang berhak melangsungkan pernikahan baik dalam Undang-undang perkawinan Nomor 1 (Satu) Tahun 1974 atau dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) ketentuannya sama bagi calon mempelai laki-laki berusia 19 tahun dan bagi calon mempelai perempuan berusia 16 tahun.Demikian disampaikan...