Idah Heridah : Pegawai Kemenag Mesti Mengerti Tata Persuratan
Ringkasan:
PASIR PENGARAIAN (Humas) - Tata persuratan dinas mengatur tata cara pembuatan surat sebagai sarana komunikasi kedinasan dalam mendukung kelancaran pelaksanaan tugas. Untuk itu setiap pegawai di jajaran kementerian agama mesti mengerti dan mengaflikasikannya dalam pelaksanaan tugasnya.
PASIR PENGARAIAN (Humas) - Tata persuratan dinas mengatur tata cara pembuatan surat sebagai sarana komunikasi kedinasan dalam mendukung kelancaran pelaksanaan tugas. Untuk itu setiap pegawai di jajaran kementerian agama mesti mengerti dan mengaflikasikannya dalam pelaksanaan tugasnya.
Hal itu diungkapkan Kepala Sub Bagian Umum Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau, Dra. Hj. Idah Heridah,MM selaku narasumber pada kegiatan pembinaan format surat dan tata persuratan yang ditaja Subbag TU Kankemenag Kabpaten Rokan Hulu, di Hotel Sapadia Pasir Pengaraian, Kamis (18/10).
Lebih lanjut Idah memaparkan, Informasi surat berawal dari tahap penciptaan, berlanjut dengan tahap penggunaan dan berakhir pada tahap pelestarian. Sementara pengaturannya meliputi tata persuratan, pengurusan surat dan penataan berkas, yang merupakan sat kesatuan dalam dari kearsipan.
Pengaturan surat dinas mempunyai kaitan erat dengan tata kearsipan, oleh karena itu, sambung Idah, perlu diatur untuk ketertiban administrasi yang berdaya guna dan berhasil guna.
Sementara itu terkait dengan kecanggihan tekhnologi informasi dewasa ini, imbuhnya, tata persuratan perlu juga diselaraskan, guna meningkatkan efesiensi dan efektifitas organisasi.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, kegiatan pembinaan format surat dan tata persuratan tersebt diikuti pegawai yang merupakan utusan satker di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hulu. Kegiatan digekar selama dua hari, Kamis sampai Jum''at (19/10).(sopian)