Pekanbaru (Inmas), Pada acara rapat kerja (raker)
Kelompok Kerja Penghulu (Pokjahulu) Kota Pekanbaru yang dilaksanakan pada hari
Kamis tanggal 21 Februari 2019 yang lalu, Kasi Kepenghuluan Kantor Wilayah
Kementerian Agama Propinsi Riau, Dra. Hj. Ida Herdiah, MM sampaikan tentang
Angka Kredit Penghulu. Sabtu (23/02).
Pantauan tim inmas Kemenag Kota Pekanbaru, Kegiatan
yang berlangsung di aula besar Kantor Kementerian Agama diikuti oleh Kepala
Kantor Urusan Agama (Ka. KUA) se- Kota Pekanbaru dan Penghulu se-Kota
Pekanbaru.
Dalam penyampaiannya Kasi Kepenghuluan menjelaskan
bahwa jika 5 tahun penghulu tidak naik tingkat, akan diberhentikan dari
pangkatnya. Untuk itu maka penghulu berusaha mencapai angka kredit  yang telah ditetapkan. Ungkap Ida.
Dalam perhitungan angka kredit Penghulu terdiri dari
80 % unsur utama dan 20 % unsur penunjang. Unsur utama meliputi unsur
pendidikan (S3 angka kreditnya 200, S2 angka krediynya 150 dan S1 angka
kreditnya 100). Penilaian angka kredit untuk pelatihan minimal 30 JPL, ada
sertifikat, angka kreditnya 1. Lanjut Ida. (Idris).    Â