0 menit baca 0 %

Ida Heridah Sampaikan Tantang “Angka Kredit Penghulu”.

Ringkasan: Pekanbaru (Inmas), Pada acara rapat kerja (raker) Kelompok Kerja Penghulu (Pokjahulu) Kota Pekanbaru yang dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 21 Februari 2019 yang lalu, Kasi Kepenghuluan Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi Riau, Dra. Hj. Ida Herdiah, MM sampaikan tentang Angka Kredit Penghul...


Pekanbaru (Inmas), Pada acara rapat kerja (raker) Kelompok Kerja Penghulu (Pokjahulu) Kota Pekanbaru yang dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 21 Februari 2019 yang lalu, Kasi Kepenghuluan Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi Riau, Dra. Hj. Ida Herdiah, MM sampaikan tentang Angka Kredit Penghulu. Sabtu (23/02).

Pantauan tim inmas Kemenag Kota Pekanbaru, Kegiatan yang berlangsung di aula besar Kantor Kementerian Agama diikuti oleh Kepala Kantor Urusan Agama (Ka. KUA) se- Kota Pekanbaru dan Penghulu se-Kota Pekanbaru.

Dalam penyampaiannya Kasi Kepenghuluan menjelaskan bahwa jika 5 tahun penghulu tidak naik tingkat, akan diberhentikan dari pangkatnya. Untuk itu maka penghulu berusaha mencapai angka kredit  yang telah ditetapkan. Ungkap Ida.

Dalam perhitungan angka kredit Penghulu terdiri dari 80 % unsur utama dan 20 % unsur penunjang. Unsur utama meliputi unsur pendidikan (S3 angka kreditnya 200, S2 angka krediynya 150 dan S1 angka kreditnya 100). Penilaian angka kredit untuk pelatihan minimal 30 JPL, ada sertifikat, angka kreditnya 1. Lanjut Ida. (Idris).