Rokan Hilir (Kemenag) - Hukum Faraid merupakan pedoman pembagian harta warisan yang tepat dan adil sesuai tuntunan syariat Islam. Hal tersebut disampaikan Penyuluh Agama Islam (PAI) Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bagan Sinembah, Ibrahim Sazali Sihombing, saat memberikan penjelasan kepada para ahli waris salah seorang warga Kepenghuluan Makmur Jaya yang baru berpulang beberapa hari lalu.
Dalam kesempatan itu, Ibrahim menjelaskan bahwa pembagian harta warisan melalui hukum faraid tidak hanya mengatur secara rinci hak setiap ahli waris, tetapi juga bertujuan untuk menjaga keharmonisan keluarga dan menghindarkan perselisihan.
"Faraid bukan sekadar hitung-hitungan matematis, melainkan bentuk keadilan ilahi agar hak setiap ahli waris tersalurkan secara proporsional sesuai ketentuan Allah dan Rasul-Nya," ujar Ibrahim dihadapan para ahli waris, Senin (27/10/2025) malam usai takziah dan doa bersama di rumah duka.Â
Ibrahim menambahkan, sering kali permasalahan warisan menjadi pemicu pertikaian di tengah keluarga akibat kurangnya pemahaman terhadap hukum Islam. Dengan penerapan faraid, dapat menyelesaikan pembagian warisan secara damai, adil, dan berlandaskan syariat.
"Melalui hukum faraid, kita diajarkan untuk tidak mendahulukan kepentingan pribadi. Semua sudah diatur dengan jelas dalam Al-Qur’an dan hadis, tinggal bagaimana kita mengamalkannya dengan penuh keikhlasan," tuturnya menegaskan.
Lebih lanjut, Ibrahim menjelasakan rincian pembagian bagi para ahli waris, Ia menerangkan dengan jelas berapa bagian yang berhak diterima masing-masing ahli waris sesuai ketentuan hukum Faraid, mulai dari bagian untuk suami atau istri, anak laki-laki dan perempuan, hingga orang tua pewaris dan lainnya. Dengan uraian yang terperinci, Ia memastikan para ahli waris memahami hak masing-masing sehingga pembagian harta berjalan adil, tertib, dan tanpa menimbulkan perselisihan.Â
Pemaparan ilmu faraid berlangsung dengan suasana kekeluargaan. Para ahli waris tampak antusias mendengarkan penjelasan dan mengajukan beberapa pertanyaan untuk lebih memahami apa yang disampaikan.Â
Hal ini menunjukkan bahwa peran KUA melalui PAI sangat dibutuhkan dan bermanfaat bagi masyarakat dalam memberikan pencerahan dan solusi terhadap persoalan keagamaan di tengah masyarakat. Kehadiran PAI menjadi jembatan penting yang membantu masyarakat memahami syariat dengan benar sehingga dapat terselesaikan dengan damai dan berkeadilan (HH/Humas)Â