0 menit baca 0 %

Holip : Penuhi Beban Kerja Kita

Ringkasan: Kampar (Inmas) – Penuhi beban kerja kita. Demikian salah satu poin yang ditegaskan Kasi Pendidikan Agama Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar Holip SAg, dalam acara Pembinaan atau sosialisasi Guru PAI yang membahas tentang pemenuhan beban kerja, hari kamis (05/01) di aula lantai II Kant...

Kampar (Inmas) – Penuhi beban kerja kita. Demikian salah satu poin yang ditegaskan Kasi Pendidikan Agama Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar Holip SAg, dalam acara Pembinaan atau sosialisasi Guru PAI yang membahas tentang pemenuhan beban kerja, hari kamis (05/01) di aula lantai II Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar.

Holip menjelaskan, Jam kerja Guru sebagai Pegawai adalah 37,5 Jam per minggu ( 1 Jam = 60 menit ) yang disesuaikan dengan kalender Pendidikan. Sedangkan Jam Tatap Muka (JTM) Guru berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, beban kerja Guru adalah 24 - 40 JTM per minggu. Adapun alokasi 1 JTM sesuai dengan Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi yaitu: pertama, Jenjang SD, 1 JTM = 35 menit. Kedua, Jenjang SMP, 1 JTM = 40 menit. Dan yang ketiga, Jenjang SMA/SMK, 1 JTM = 45 menit. 

Dalam konteks implementasi Kurikulum 2013, Jumlah Jam Pelajaran PAI per rombel jenjang SD = 4 JTM sedangkan SMP/SMA/ SMK = 3 JTM, masing - masing per minggu. Jika berpedoman kepada Permendiknas Nomor 39 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Permendiknas Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan, jenis tugas tambahan Guru yang bisa diperhitungkan sebagai JTM adalah : pertama, Kepala Sekolah, ekuivalensi jabatan = 18 JTM. Kedua, Wakil Kepala Sekolah, ekuivalensi jabatan = 12 JTM, dan yang ketiga, Kepala Perpustakaan, ekuivalensi jabatan = 12 JTM, terang Holip

Dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan ayat (8) : Satuan Pendidikan dapat menambah muatan pendidikan agama sesuai kebutuhan; ayat (9) : Muatan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dapat berupa tambahan materi, jam pelajaran, dan kedalaman materi. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka diperbolehkan menambah JTM Pendidikan Agama melalui pengembangan Kurikulum, dalam arti terjadwal dan terstruktur (masuk dalam program tahunan dan semesteran sekolah tersebut serta ada silabus dan RPP nya), tegas Holip. (Ags/Usm)