0 menit baca 0 %

HM.Rais ASN Kemenag Pelalawan Wajib Bekerja Dirumah

Ringkasan: Inmas (Pelalawan) Selasa 24/03/2020, Melalui surat edaran Kementerian Agama RI Nomor: SE.4 Tahun 2020 Tentang Perubahan Surat Menteri Agama  Nomor: SE.3 Tahun 2020 tentang penyesuaian sistem kerja pegawai dalam upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 pada kementerian agama.Surat edara...

Inmas (Pelalawan) Selasa 24/03/2020, Melalui surat edaran Kementerian Agama RI Nomor: SE.4 Tahun 2020 Tentang Perubahan Surat Menteri Agama  Nomor: SE.3 Tahun 2020 tentang penyesuaian sistem kerja pegawai dalam upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 pada kementerian agama.


Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh ASN Kementerian Agama.


Mensosialisasikan Surat Edaran tersebut HM.Rais meminta kepada seluruh pegawai Kantor Kemenag Pelalawan termasuk Ka.KUA dan Pegawai, bersama Kepala Madrasah agar bisa bekerja dirumah, dalam rangka memutus tali rantai penyebaran wabah Corona Virus Disease (COVID-19)."terangnya


Rais juga tambahkan bekerja dirumah ini akan berlangsung dari tanggal 26/03/2020 sampai dengan akhir bulan ini."tambahnya. (Mi)