0 menit baca 0 %

HM Aziz: Insya Allah BPIH 2015 Lebih Rendah dari 2014

Ringkasan: Pekanbaru (Humas) – Insya Allah pada akhir April 2015, jumlah Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) akan ditentukan. Proses penetapan BPIH tahun 2015 berbeda dengan tahun 2014. Tahun 2015 dana BPIH dua kali diajukan Kementerian Agama ke Komisi VIII DPR RI karena nilai dollar sangat tinggi.

Pekanbaru (Humas) – Insya Allah pada akhir April 2015, jumlah Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) akan ditentukan. Proses penetapan BPIH tahun 2015 berbeda dengan tahun 2014. Tahun 2015 dana BPIH dua kali diajukan Kementerian Agama ke Komisi VIII DPR RI karena nilai dollar sangat tinggi.

Demikian disampaikan Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag Provinsi Riau Drs HM Aziz MM MA saat memberi amanat pada upacara Senin (20/04) di halaman Kanwil Kemenag Riau.

“Mudah-mudahan biaya BPIH tahun ini turun sehingga jemaah calon haji dapat menerima pengembalian dana bagi yang telah melunasi tahun lalu,” kata Kabid PHU.

Pada kesempatan itu Kabid PHU juga menginformasikan bahwa pemondokan jemaah di tanah suci berjarak 2 hingga 4 kilometer sehingga membuat sewa pemondokan berkurang. Selain itu, turunnya avtur atau minyak pesawat juga membuat harga tiket lebih murah sehingga BPIH pun ikut turun. Kemudian, dari 26 hari di Mekah, selama 17 hari, komsumsi makan siang jemaah juga ditanggung. Jumlah hari perjalanan haji pun bakal kurang dari 40 hari.

Pada amanat tersebut, Kabid PHU juga menginformasikan tentang hasil ujian petugas haji Kloter dan Non Kloter 2015 yang diikuti 182 orang se-Provinsi Riau. Menurut Kabid PHU, kini sudah terjaring 46 orang untuk mengikuti tes tahap akhir yang akan berlangsung pada 23 April 2015.

“Petugas yang dipilih tahun 2015 ini adalah yang bukan Kudis, Asma dan TBC. Kudis itu kurang disiplin, Asma itu asal masuk dan TBC itu tidak bisa computer,” kata Kabid.

Di akhir amanatnya, Kabid PHU juga mengingatkan pegawai agar saling hormat menghormati. “Yang muda hormat pada yang tua. Begitu juga sebaliknya karena kita merupakan pegawai Kementerian Agama. Hal ini sesuai dengan KMA 421 Tahun 2001,” tutup Kabid PHU. (ghp)