0 menit baca 0 %

HKBP sosialisasi kepengurusan Sertifikat tanah Gereja

Ringkasan: Riau (Inmas) Sertifikat tanah  merupakan surat berharga yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional  sebagai tanda bukti Pemegang hak atas tanah. Bukan hanya tanah hunian akan tetapi tanah Gereja/ rumah ibadah.Untuk itu Gereja gandeng Badan Pertanahan Nasional  adakan acara Sosialisasi Pengurusan...

Riau (Inmas) Sertifikat tanah  merupakan surat berharga yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional  sebagai tanda bukti Pemegang hak atas tanah. Bukan hanya tanah hunian akan tetapi tanah Gereja/ rumah ibadah.Untuk itu Gereja gandeng Badan Pertanahan Nasional  adakan acara Sosialisasi Pengurusan Sertifikat Tanah  Gereja/ Rumah Ibadah bertempat di HKBP Rajawali, Senin 04 Februari 2019.

Turut hadir pada acara tersebut wakil ketua DPRD Riau, Kordias Pasaribu, Praeses HKBP Distrik XXII Riau, Pdt. Mangandar Tambunan, M.Th, Pembimbing Masyarakat Kristen, Sahat Lambok Sihombing, M.Pd, Badan Pertanahan Nasional Kota Pekanbaru, Lazuardi L.Tobing, Advokat Kota Pekanbaru, Yusuf Siagian.

Lazuardi dari Badan Badan Pertanahan Nasional menyampaikan pengurusan sertifikat tanah  baik itu rumah ataupun rumah ibadah merupakan Program Pemerintah untuk tahun sejak tahun 2018. Yang harus ditindak lanjuti karena kepengurusan itu sangatlah mudah.

Ada beberapa syarat yang harus dilampirkan dalam pengurusan Sertifikat tanah gereja  diantaranya Fotokopi KTPdan KK Pemohon, Surat Tanah atas nama gereja, SPPT PBB tahun berjalan, Surat Pengakuan dari Departemen Agama,Staatblad No. 360 Tahun 1932, Keputusan Menteri dalam negeri Nomor  SK.40/DJA/1985, Keputusan Dirjen Bimas Kristen No.33 Tahun 1988, SK Gereja dari Ephorus HKBP, SK Penempatan Pendeta,Susunan Pengurus Gereja, Surat Kuasa dari Ephorus untuk kepungurusan Sertifikat, Kuasa Subtitusi  dari Pendeta kepada nama yang tercantum dalam surat tanah, KTP Penerima Kuasa dan Pemberi Kuasa, Tanda Lapor dari Kementerian Agama, Surat Keterangan Lurah yang menerangkan bahwa tanah tersebut dipergunakan untuk rumah Ibadah dan Kegiatan Sosial serta Anmggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga HKBP.

Sementara itu Sahat sihombing selaku Pembimas Kristen menyampaikan semua Persyaratan yang diminta ada pada gereja, kesiapan kita dalam melengkapi semua persyaratan akan mempermudah kita dalam kepengurusan Sertifikat tanah Gereja.

Ada dua poin yang  Kementerian Agama sendiri bisa penuhi yaitu Surat keputusan dari Kementerian Agama dan Tanda Lapor gereja. Dua hal inilah yang menjadi dilema Bimas Kristen banyak gereja yang enggan melaporkan Keberadaan Gereja yang mereka pergunakan, karena memang ada syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan Surat Tanda Lapor tersebut diantaranya  membuat Surat Permohonan Pembuatan Tanda Lapor, melampirkan daftar pengurus Gereja, melampirkan Surat Keputusan/ Surat Penugasan dari Pusat, Mengisi blangko data Gereja terkait jumlah jemaat, SK dari Ditjen Bimas Kemenag RI, Surat keterangan membuka cabang, Surat Perjanjian Sewa serta Surat Keterangan Domisili Gereja.

Sementara Kordias Pasaribu menyampaikan selaku  jemaat saya mendukung semua Program yang dilaksanakan oleh Pemerintah, sebab ini akan sangat mendukung terciptanya kerukunan umat beragama. Semua Persyaratan yang telah ditetapkan mari sama – sama dipersiapkan agar semua Gereja yang ada di Riau mempunyai Sertifikat tanah gereja paparnya mengakhiri.

Yusuf siagian menyampaikan  ada pemahaman yang berbeda  di masyarakat dalam kepengurusan sertifikat tanah Gereja ini, sehingga banyak ditemukan permasalahan dalam Pemenuhan  syarat keterangan Domisili Gereja. Antara Pemenuhan Syarat kepengurusan sertifikat tanah gereja dan Izin membangun rumah ibadah itu adalah dua hal yang sangat berbeda dan instansi yang mengeluarkan pun sangat jauh berbeda. Jadi  kita harus bisa membedakan  apa persyaratak kepengurusan Sertifikat Rumah Ibadah dan Izin membangun rumah ibadah sehingga semua unsure yang terkait dalam kepengurusan itu juga mengerti dan mengeluarkan persyaratan yang diminta oleh gereja  tersebut tambahnya.

Acara yang dimulai sejak pukul 12.00 Wib diikuti oleh seluruh Pendeta, Guru Jemaat serta bibelvrouw yang ada di Distrik XXII Riau yang nantinya akan dilanjutkan dengan Sermon distrik yang akan dipimpin oleh Praeses HKBP Distrik XXII Riau, Pdt. Mangandar Tambunan, M.Th. (belen)