Riau (Inmas) Sertifikat tanah
merupakan surat berharga yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional sebagai tanda bukti Pemegang hak atas tanah. Bukan
hanya tanah hunian akan tetapi tanah Gereja/ rumah ibadah.Untuk itu Gereja gandeng
Badan Pertanahan Nasional adakan acara
Sosialisasi Pengurusan Sertifikat Tanah Gereja/ Rumah Ibadah bertempat di HKBP
Rajawali, Senin 04 Februari 2019.
Turut hadir pada acara tersebut wakil ketua DPRD Riau, Kordias Pasaribu,
Praeses HKBP Distrik XXII Riau, Pdt. Mangandar Tambunan, M.Th, Pembimbing
Masyarakat Kristen, Sahat Lambok Sihombing, M.Pd, Badan Pertanahan Nasional
Kota Pekanbaru, Lazuardi L.Tobing, Advokat Kota Pekanbaru, Yusuf Siagian.
Lazuardi dari Badan Badan Pertanahan Nasional menyampaikan pengurusan
sertifikat tanah baik itu rumah ataupun
rumah ibadah merupakan Program Pemerintah untuk tahun sejak tahun 2018. Yang
harus ditindak lanjuti karena kepengurusan itu sangatlah mudah.
Ada beberapa syarat yang harus dilampirkan dalam pengurusan Sertifikat
tanah gereja diantaranya Fotokopi KTPdan
KK Pemohon, Surat Tanah atas nama gereja, SPPT PBB tahun berjalan, Surat
Pengakuan dari Departemen Agama,Staatblad No. 360 Tahun 1932, Keputusan Menteri
dalam negeri Nomor SK.40/DJA/1985, Keputusan
Dirjen Bimas Kristen No.33 Tahun 1988, SK Gereja dari Ephorus HKBP, SK
Penempatan Pendeta,Susunan Pengurus Gereja, Surat Kuasa dari Ephorus untuk
kepungurusan Sertifikat, Kuasa Subtitusi
dari Pendeta kepada nama yang tercantum dalam surat tanah, KTP Penerima
Kuasa dan Pemberi Kuasa, Tanda Lapor dari Kementerian Agama, Surat Keterangan
Lurah yang menerangkan bahwa tanah tersebut dipergunakan untuk rumah Ibadah dan
Kegiatan Sosial serta Anmggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga HKBP.
Sementara itu Sahat sihombing selaku Pembimas Kristen menyampaikan semua
Persyaratan yang diminta ada pada gereja, kesiapan kita dalam melengkapi semua
persyaratan akan mempermudah kita dalam kepengurusan Sertifikat tanah Gereja.
Ada dua poin yang Kementerian
Agama sendiri bisa penuhi yaitu Surat keputusan dari Kementerian Agama dan
Tanda Lapor gereja. Dua hal inilah yang menjadi dilema Bimas Kristen banyak
gereja yang enggan melaporkan Keberadaan Gereja yang mereka pergunakan, karena
memang ada syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan Surat Tanda Lapor
tersebut diantaranya membuat Surat
Permohonan Pembuatan Tanda Lapor, melampirkan daftar pengurus Gereja,
melampirkan Surat Keputusan/ Surat Penugasan dari Pusat, Mengisi blangko data
Gereja terkait jumlah jemaat, SK dari Ditjen Bimas Kemenag RI, Surat keterangan
membuka cabang, Surat Perjanjian Sewa serta Surat Keterangan Domisili Gereja.
Sementara Kordias Pasaribu menyampaikan selaku jemaat saya mendukung semua Program yang
dilaksanakan oleh Pemerintah, sebab ini akan sangat mendukung terciptanya
kerukunan umat beragama. Semua Persyaratan yang telah ditetapkan mari sama –
sama dipersiapkan agar semua Gereja yang ada di Riau mempunyai Sertifikat tanah
gereja paparnya mengakhiri.
Yusuf siagian menyampaikan ada pemahaman yang berbeda di masyarakat dalam kepengurusan sertifikat tanah Gereja ini, sehingga banyak ditemukan permasalahan dalam Pemenuhan syarat keterangan Domisili Gereja. Antara Pemenuhan Syarat kepengurusan sertifikat tanah gereja dan Izin membangun rumah ibadah itu adalah dua hal yang sangat berbeda dan instansi yang mengeluarkan pun sangat jauh berbeda. Jadi kita harus bisa membedakan apa persyaratak kepengurusan Sertifikat Rumah Ibadah dan Izin membangun rumah ibadah sehingga semua unsure yang terkait dalam kepengurusan itu juga mengerti dan mengeluarkan persyaratan yang diminta oleh gereja tersebut tambahnya.
Acara yang dimulai sejak pukul 12.00 Wib diikuti oleh seluruh Pendeta,
Guru Jemaat serta bibelvrouw yang ada di Distrik XXII Riau yang nantinya akan
dilanjutkan dengan Sermon distrik yang akan dipimpin oleh Praeses HKBP Distrik
XXII Riau, Pdt. Mangandar Tambunan, M.Th. (belen)