Siak (Inmas) – Camat Dayun, Hj. Desy Fefianti, S.STP., M.Si membuka pelaksanaan bimbingan dan binaan mandiri kepada 56 Calon Jemaah Haji Kecamatan Dayun untuk tahun 2018, Selasa, (06/03/18), yang dipusatkan di balai Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Dayun.
Acara bimbingan dan binaan haji mandiri tersebut dilaksanakan atas prakarsa Calon Jamaah haji (CJH) Kecamatan Dayun tersebut juga dihadiri oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak, Drs. H. Muharom yang hadir untuk mengisi materi perhajian berkaitan dengan aturan perundang-undangan pemerintah Indonesia.
Hj. Desy Fefianti, dalam arahannya menyampaikan bahwa pelaksanaan ibadah haji wajib hukumnya bagi umat Islam yang telah mampu, baik itu mampu secara fisik dan mental maupun mampu secara ekonomi. Selain itu, dalam upaya untuk melancarkan dan mensukseskan pelaksanaan ibadah haji, pemerintah kecamatan melalui mitranya seperi IPHI, KUA dan Kankemenag Kabupaten mempunyai kewajiban untuk memberikan bimbingan ataupun manasik kepada seluruh calon jemaah haji sehingga pada pelaksanaan haji di tanah suci, jemaah haji kita tidak mengalami kesulitan dan kendala.
Terakhir, Desy Fefianti berharap kepada 56 Calon Jemaah Haji Kecamatan Dayun tersebut agar dapat mengikuti setiap pelaksanaan manasik haji, baik itu manasik haji tingkat Kabupaten Siak maupun manasik haji tingkat Kecamatan Dayun nantinya. (Hd)
Â