Hingga Hari Ini, Pelunasan BPIH JCH Kampar Sebanyak 820 Orang
Ringkasan:
Kampar (Inmas) Hingga hari ini, yang baru melakukan pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahap 1 Jema ah Calon Haji (JCH) Kabupaten Kampar sebanyak 820 orang. Demikian disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar Drs H Alfian MAg, melalui Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah H...
Kampar (Inmas) – Hingga hari ini, yang baru melakukan pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahap 1 Jema’ah Calon Haji (JCH) Kabupaten Kampar sebanyak 820 orang. Demikian disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar Drs H Alfian MAg, melalui Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah H Dirhamsyah MSy, hari kamis sore (03/05/2018) diruang kerjanya.
Dirhamsyah menjelaskan, Jumlah JCH Kab. Kampar untuk sementara berjumlah 960 orang. Dari jumlah 960 CJH Kab. Kampar tersebut, terdiri dari 858 (kuota regular), 27 orang porsi haji cadangan (kuota tambahan), dan 75 orang status haji. Yang mana batas nomor porsi haji sementara untuk Calon Jema’ah Haji (CJH) tahun 1439 H/2018 M ini, hingga nomor porsi 0400073731.
Untuk diketahui, Pelunasan BPIH ini sudah dimulai pada hari senin kemaren tanggal 16 April 2018. Pelunasan BPIH ini akan berlangsung selama 19 hari, mulai hari ini tanggal 16 april dan akan berakhir sampai dengan tanggal 04 mei 2018. Pelunasan tahap pertama diperuntukkan bagi jemaah yang telah melakukan pelunasan BPIH tahun 1438H/2017M atau tahun sebelumnya, yang menunda keberangkatan.
Pelunasan tahap pertama ini juga bagi jemaah yang masuk dalam kuota haji tahun 1439H/2018M yang belum pernah berhaji dan telah berusia 18 tahun atau sudah menikah. Adapun prosedur pelunasan BPIH, ada beberapa tahapan yang harus dilalui, yakni: pertama, Pelunasan BPIH dilakukan di BPS BPIH sesuai tempat mendaftar atau BPS BPIH pengganti (bagi nasabah eks BPIH) di kabupaten/kota, terang Dirhamsyah.
Kedua, Jemaah Haji melakukan pelunasan BPIH reguler sebesar selisih kekurangan antara besaran BPIH reguler dengan jumlah setoran awal BPIH dengan terlebih dahulu menunjukkan bukti asli setoran awal BPIH lembar pertama pada petugas BPS BPIH. Ketiga, Jemaah Haji yang telah melakukan pelunasan BPIH reguler, mendapatkan bukti setoran lunas BPIH yang dicetak dari aplikasi Siskohat, buku manasik haji, seragam batik, dan untuk pria mendapatkan kain ihram dan wanita mendapatkan mukenah, jelas Dirhamsyah.
Kemudian yang keempat, Jemaah Haji yang telah melakukan pelunasan, harus melaporkan diri dengan membawa bukti setoran pelunasan BPIH reguler ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dalam hal ini ke Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar.
Mengingat Pelunasan BPIH ini tinggal 1 hari lagi, kita menghimbau kepada seluruh JCH yang belum melakukan pelunasan, untuk segera melakukan pelunasan. Hal ini harus menajdi perhatian kita bersama, agar proses pemberangkatan dan pemulnagan JCH tahun ini, bisa berjalan dengan lancar, aman dan kondusif, sesuai dengan apa yang kita harapkan bersama, pungkas Dirhamsyah. (Ags/Usm)